Kemenhub Bakal Turunkan Tarif Ojek Online untuk Jarak Pendek

Michael Reily
10 Juni 2019, 18:52
tarif ojek online, kemenhub, tarif ojek turun
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ilustrasi, Kementerian Perhubungan berencana menurunkan tarif ojek online

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menurunkan tarif ojek online untuk jarak pendek sekitar empat kilometer (km). Berdasarkan kajian, tarif ojek online untuk jarak pendek masih terlalu mahal untuk masyarakat sebagai pengguna transportasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan, tarif jangka pendek yang terlampau mahal itu terutama dirasakan masyarakat di wilayah Jakarta. "Penumpang yang menjerit ya untuk tarif jarak pendek itu," kata Budi di Jakarta, Senin (10/6).

Tarif yang berlaku saat ini pun dianggap hanya menghasilkan harga yang baik untuk mitra pengemudi ojek online, tetapi merugikan konsumen. Makanya pemerintah berencana menurunkan tarif ojek online, namun penurunan tarif hanya sebesar Rp 50/km.

Nantinya perubahan aturan ini akan mengubah aturan batas atas dan batas bawah tarif ojek online. Saat ini tarif batas bawah sebesar Rp 7 ribu/km dan batas atas Rp 10 ribu/ km. "Batas atas dan batas bawah akan kita turunkan," ujarnya.

(Baca: Grab dan Gojek Dukung Penerapan Aturan Diskon Tarif Ojek Online)

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...