Kemenhub Siapkan Peraturan Larangan Mudik Hingga Hari Kedua Lebaran

Rizky Alika
22 April 2020, 10:41
kemenhub, kementerian perhubungan, mudik lebaran, pandemi corona, virus corona, covid-19
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/hp.
Suasana sejumlah bus berbagai jurusan yang berhenti di Terminal Cicaheum, Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/4/2020). Kementerian Perhubungan atau Kemenhub tengah menyiapkan aturan pelarangan mudik lebaran tahun ini. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Pemerintah melarang mudik Lebaran pada tahun ini untuk mencegah penyebaran Covid-19Kementerian Perhubungan pun tengah menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur larangan mudik mulai Jumat, 24 April 2020 hingga hari kedua Lebaran.

Penyusunan regulasi Permenhub ini akan melibatkan pemangku kepentingan terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kepolisian dan lainnya. “Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan pandemi Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers, Selasa (22/4).

Menurutnya, pelarangan mudik akan dilaksanakan secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan. Sedangkan pemberlakuan sanksi akan diterapkan secara penuh pada Kamis, 7 Mei 2020.

Pelarangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu, larangan mudik juga berlaku untuk wilayah yang masuk zona merah virus corona.

(Baca: Mudik Dilarang, Pemerintah Diminta Penuhi Kebutuhan Masyarakat)

Lebih lanjut, Adita menjelaskan kebijakan tersebut berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi. Sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi. 

Skenario yang disiapkan ialah pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Dengan begitu, lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah, khususnya Jabodetabek, tidak diperbolehkan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...