Manajemen & Serikat Pekerja KFC Sepakat Pemotongan Gaji dan Tunda THR

Image title
24 April 2020, 18:42
kfc, fast food, phk, thr
Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi, gerai KFC. PT Fast Food Indonesia Tbk sebagai pemegang hak waralaba KFC memutuskan memotong gaji karyawan dan menunda pembayaran THR.

PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pemegang hak waralaba tunggal Kentucky Fried Chicken (KFC), akhirnya memutuskan memotong gaji karyawan. Hal itu untuk mengurangi beban perusahaan selama pandemi corona.

Direktur Fast Food J. Dalimin Juwono dalam keterbukaan informasi, Jumat (24/4), menyatakan pihak manajemen dan serikat pekerja telah sepakat melaksanakan penyesuaian beban upah selama periode Covid-19. “Penyesuaian beban upah itu dilaksanakan dengan mekanisme penurunan dan penundaan beban upah yang bervariasi, dengan penurunan tersebar di tingkat manajemen senior ke atas,” ujar Dalimin.

Selain itu, Manajemen FAST dan serikat pekerja sepakat menyesuaikan tunjangan hari raya (THR). Mekanismenya dengan penurunan dan penundaan pemberian THR yang bervariasi mulai dari tingkat manajemen senior ke atas.

Sedangkan karyawan yang bekerja di level toko, manajemen tak akan memberlakukan pemotongan gaji, hanya penundaan sebagian kecil gajinya. Sedangkan, untuk karyawan level toko yang dirumahkan akan dipotong gaji dan penundaan sebagian kecil pembayaran gaji.

“Hal ini sebagai upaya perusahaan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi karyawan,” kata Dalimin.

(Baca: Omzet KFC dan McD Merosot di Tengah Pembatasan Sosial Pandemi Corona)

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...