DPR dan Pemerintah Sepakati Poin-Poin Penting RUU Minerba
Komisi VII DPR RI dan pemerintah kembali membahas Revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) pada Senin (11/5). Salah satu agenda rapat hari ini yaitu mendengar laporan Panitia Kerja (Panja) tentang pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba.
Ketua Panja Minerba Bambang Wuryanto dari Fraksi PDIP mengatakan rapat Panja menghasilkan beberapa poin penting. Salah satunya yaitu divestasi 51% tetap dilaksanakan seperti tertuang dalam UU Minerba.
Divestasi saham dilaksanakan secara berjenjang kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan Badan Usaha Swasta Nasional."Seluruh fraksi sepakat 51% masuk," kata Bambang pada Senin (11/5).
Selain itu, Panja berpendapat masalah perizinan telah diatur dalam RUU Cipta Kerja. Sehingga tidak ada perubahan. "Secara prinsip tidak berubah," kata Bambang.
Adapun, beberapa perizinan berusaha pertambangan dari pemerintah pusat terdiri dari IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan, dan Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan.
(Baca: DPR dan Pemerintah Gelar Rapat Bahas Revisi UU Minerba)
Biarpun begitu, Panja memutuskan pemerintah pusat bisa mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha kepada Gubernur sekurang-kurangnya untuk SIPB dan IPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.