RUU Minerba Menjamin Perpanjangan Kontrak Perusahaan Batu Bara

Image title
11 Mei 2020, 20:15
pemerintah, dpr, ruu minerba
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, aktivitas di tambang batu bara. Pemerintah dan DPR sepakat memberi jaminan perpanjangan kontrak bagi perusahaan pertambangan dalam RUU Minerba.

Pemerintah bersama Komisi VII DPR RI akhirnya menyepakati beberapa poin Revisi Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba). Salah satunya terkait perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP).

Khusus untuk pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan habis masa kontraknya, pemerintah dan DPR sepakat memberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian setelah memenuhi persyaratan.

Dalam RUU Minerba disebutkan bahwa kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. Perpanjangan diberikan selama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Berikutnya, kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 tahun. Hal itu sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Dalam Pasal 169 A (2) disebutkan bahwa upaya peningkatan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak. Selain itu, luas wilayah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diberikan sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah kontrak atau perjanjian yang disetujui Menteri.

Kemudian, Pasal 169 A (3) mengatur bahwa dalam pelaksanaan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, seluruh barang yang diperoleh selama masa pelaksanaan PKP2B yang ditetapkan menjadi barang milik negara. Biarpun begitu, perusahaan tetap dapat memanfaatkannya untuk kegiatan pengusahaan pertambangan batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya, dalam Pasal 169 B (1) diatur bahwa saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169A diberikan, wilayah rencana pengembangan seluruh wilayah yang disetujui Menteri menjadi WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi.

Pasal 169 B (2) menyebutkan untuk memperoleh IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang KK dan PKP2B harus mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu lima tahun dan paling lambat dalam jangka waktu satu tahun sebelum KK dan PKP2B berakhir.

Pasal 169 B (3) berbunyi Menteri dalam memberikan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan mineral atau batu bara dalam rangka konservasi mineral atau batubara dari WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi, serta kepentingan nasional.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...