Menaker Sebut Aturan Perlindungan ABK Rampung Pekan Depan

Rizky Alika
12 Mei 2020, 21:01
kemnaker, ketenagakerjaan, abk indonesia, peraturan
imnews.imbc.com
Tangkapan layar saat jasad ABK Indonesia dibuang ke laut dari kapal Tiongkok. Menteri Ketenagakerjaan menyebut pemerintah bakal menerbitkan peraturan perlindungan ABK Indonesia pada pekan depan.

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker memastikan peraturan terkait perlindungan Anak Buah Kapal atau ABK Indonesia akan rampung pada pekan depan. Payung hukum tersebut dalam tahap finalisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan beleid tersebut juga bakal mengatur upah yang dibayarkan kepada ABK. "Ini terkait peraturan pemerintah yang diamanatkan untuk berikan perlindungan kepada ABK," kata Ida dalam video conference, Selasa (12/5).

Advertisement

Kemnaker juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Perhubungan untuk memberikan perlindungan kepada ABK. Sebab, beleid itu bakal mengubah kewenangan terkait tenaga kerja di laut.

Sebelumnya, tenaga kerja di laut menjadi kewenangan KKP. Namun, dalam aturan tersebut, ABK akan berada di bawah kordinasi Kemnaker.

"Sehingga tidak ada dualisme perundang-undangan dan memberikan kepastian perlindungan tenaga kerja, termasuk di laut," ujar dia.

(Baca: Tiongkok Janji Usut Pelarungan Jenazah dan Dugaan Eksploitasi ABK RI)

Sebagaimana diketahui, ketentuan mengenai hak asasi manusia (HAM) pada profesi laut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan. Salah satu isinya, pengusaha harus menjamin asuransi bagi ABK.

Permen KKP Nomor 2 Tahun 2017 itu diluncurkan berdasarkan laporan hasil penelitian International Organization of Migration (IOM) tentang Perdagangan Orang di Sektor Perikanan Indonesia yang telah melanggar HAM.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement