ICW Sebut Ada Pengusaha Batu Bara di Balik Pengesahan UU Minerba

Image title
13 Mei 2020, 16:22
batu bara, minerba, undang-undang, dpr, pengusaha
KATADATA/AJENG DINAR ULFIANA
Ilustrasi, kegiatan penambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (22/11/2018). UU Minerba perubahan yang disahkan oleh DPR dinilai sarat kepentingan pengusaha batu bara.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan keputusan DPR dan pemerintah mengesahkan perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba). Sebab, beleid tersebut sarat kepentingan pengusaha batu bara.

Peneliti ICW Egi Primayogha menilai ada kekuatan besar yang menggerakkan DPR dan pemerintah mempercepat pengesahan UU Minerba. Kekuatan besar tersebut berasal dari kaum elit dan pengusaha batu bara.

"Kita ketahui bahwa industri batu bara terafiliasi dengan elit kaya. Seperti Toba Grup terafiliasi dengan Luhut Binsar Pandjaitan, kemudian Bumi Resources afiliasi dengan Bakrie," kata Egi dalam Webinar Menyikapi Pengesahan RUU Minerba, Rabu (13/5).

Apalagi menurut dia, industri batu bara sudah menjadi bancakan berbagai pihak. Sehingga bukan hal aneh jika rancangan aturan tersebut disahkan. 

Dalam rancangan beleid itu, pemerintah dan DPR sepakat merubah Pasal 169 A dalam UU Minerba. Sehingga pasal tersebut berbunyi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengelolaan Batubara (PKP2B) diberikan jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi sejumlah persyaratan.

(Baca: Pegiat Lingkungan Kritik UU Minerba Cerminan Dukungan Pada Investor)

Kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 tahun. Hal itu sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...