Kontraktor Migas Minta Pemerintah Bayar Kompensasi Harga Gas per Bulan

Image title
18 Mei 2020, 12:14
skk migas, migas, harga, pemerintah
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, pipa gas. SKK Migas mencari mekanisme pemberian kompensasi penurunan harga gas kepada kontraktor migas.

Pemerintah telah menetapkan harga gas untuk industri tertentu dan sektor kelistrikan sebesar US$ 6 per mmbtu. Meski begitu, pemerintah memastkan kontraktor migas tak dirugikan akibat kebijakan tersebut.

Oleh karena itu, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas tengah mencari mekanisme yang tepat untuk memberikan kompensasi kepada kontraktor migas. Adapun, bentuk kompensasinya berupa pengurangan penerimaan bagian negara.

Advertisement

Lembaga tersebut mengusulkan agar kompensasi diberikan secara kuartalan. Namun, kontraktor migas meminta kompensasi itu diberikan setiap bulan.

"Saat ini dalam proses koordinasi antara SKK Migas, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan kontraktor," ujar Senior Manager of Pipa Gas Monetization SKK Migas Syarif Maulana Chaniago kepada katadata.co.id, Senin (18/5).

(Baca: Penurunan Harga Gas Menggerus PNBP, Negara Klaim Masih Untung Rp 10 T)

Sambil menentukan mekanisme pembayaran kompensasi, SKK Migas meminta kontraktor migas menyampaikan draft Letter of Agreement (LoA). Surat tersebut merupakan dokumen yang akan dibahas dan disepakati oleh penjual dan pembeli gas. 

Di sisi lain, Presiden Direktur PT Pertamina EP Cepu Jamsaton Nababan mengatakan kebijakan penurunan harga gas tidak akan mengganggu keekonomian lapangan. Apalagi, pemerintah telah memastikan bagi hasil milik kontraktor tidak akan berkurang. 

Meski begitu, pembayaran kompensasi penurunan harga gas tersebut membutuhkan waktu. Sehingga, pihaknya tetap harus melakukan berbagai macam efisiensi agar bisa menjual gas sesuai keputusan pemerintah.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement