Menteri ESDM Putuskan Tarif Listrik Tak Naik hingga September 2020

Image title
4 Juni 2020, 13:45
esdm, listrik, tarif listrik, pln
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ilustrasi, petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Pemerintah memutuskan tarif listrik tidak naik hingga September 2020.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM memutuskan tarif listrik tidak naik hingga 30 September 2020. Keputusan tersebut berlaku bagi pelanggan subsidi dan nonsubsidi.

Dengan keputusan tersebut, pemerintah meminta PLN terus berupaya meningkatkan efisiensi di segala bidang. BUMN tersebut juga diminta mengembangkan strategi pemasaran yang lebih efektif agar bisa tumbuh berkembang pesat untuk jangka panjang.

Adapun keputusan terkait tarif listrik diambil berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.  Dalam beleid itu, terdapat empat indikator makro ekonomi dalam menetapkan tarif listrik setiap tiga bulan, yaitu kurs rupiah terhadap dolar AS, harga minyak Indonesia atau ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batu bara atau HPB. 

Dengan begitu, tarif listrik pelanggan subsidi dan nonsubsidi tetap sama sejak 2017. Tarif listrik pelanggan non subsidi rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 hingga 5.500 VA sebesar Rp 1.467/kwh. 

Untuk pelanggan bisnis dengan daya 6.600 hingga 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai 200 kVA keatas, dan penerangan jalan umum sebesar Rp. 1.467/kWh. Sedangkan tarif khusus pelanggan rumah tangga 900 VA sebesar Rp. 1.352/kWh.

(Baca: Pemerintah Perpanjang Listrik Gratis Hingga September 2020)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...