Jaksa Tuntut Honggo Wendratno 18 Tahun Penjara Karena Korupsi TPPI

Image title
8 Juni 2020, 21:00
kejaksaan agung, korupsi, tppi
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Suasana sidang dakwaan kasus dugaan korupsi kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) dengan terdakwa Honggo Wendratno di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020). Kejaksaan menuntut Honggo 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kejaksaan Agung menuntut terdakwa kasus korupsi pengelolaan kondensat oleh PT Trans Pasifik Petrochemical Indotama atau TPPI, Honggo Wendratno, dengan hukuman kurungan penjara selama 18 tahun. Honggo dituntut bersama dengan dua orang terdakwa lainnya yakni Raden Priyoni dan Joko Darsono.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan Honggo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dalam dakwaan Primair.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan di rumah tahanan dan terdakwa harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Hari melalui siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Senin (8/6).

Honggo juga harus membayar uang pengganti hasil kejahatan senilai US$ 128 juta dengan mempertimbangkan barang bukti berupa tanah dan bangunan yang di atasnya terdapat pabrik atas nama PT Tuban LPG Indonesia. Pabrik tersebut berada di kawasan Jalan Tanjung Dusun Tanjung Awar Awar Desa Remen Tasik Harjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

(Baca: Dorong Efisiensi, Pertamina Bakal Integrasikan Kilang TPPI & GRR Tuban)

(Baca: Tinjau Kilang Petrokimia TPPI, Jokowi Harap Hemat Devisa Rp 56 Triliun)

Jika tuntutan tersebut tak dapat dipenuhi dalam satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Honggo akan disita. "Jaksa dapat menyita dan melelang untuk menutupi uang pengganti jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama enam tahun," kata dia.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...