Tagihan Pelanggan Melonjak, PLN: Tak Ada Kenaikkan Tarif Listrik

Image title
10 Juni 2020, 14:36
PLN, tarif listrik, listrik, covid-19, pandemi corona, virus corona
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, logo PLN. PT Perusahaan LIstrik Negara (Persero) menyatakan tak ada kenaikkan tarif listrik pada bulan ini. Meskipun terjadi lonjakan tagihan listrik pelanggan.

PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening pelanggan bulan ini. Perusahaan pelat merah itu bahkan menyebut tarif listrik tetap sama sejak 2017.

Adapun, lonjakan tagihan terjadi karena peningkatan penggunaan listrik saat pandemi corona. Apalagi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bertepatan dengan bulan Ramadan. Pemakaian listrik pelanggan pun cenderung naik. 

Advertisement

“Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik. Namun, kami pastikan tidak ada kenaikan tarif listrik. Tarif tetap sejak 2017, dan PLN tidak memiliki kewenangan untuk menaikannya,” ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril dalam siaran pers pada Rabu (10/6).

PLN juga memastikan tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus Covid-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi. Pasalnya, dana untuk diskon listrik didapat dari pemerintah.

“Stimulus Covid-19 murni pemberian pemerintah bukan PLN. Kami juga diawasi oleh pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP, sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi silang,” kata Bob.

(Baca: Kemenko Marves Akan Investigasi PLN Terkait Lonjakan Tagihan Listrik)

(Baca: Tagihan Listrik Melonjak Lagi, PLN Dituntut Transparan)

Di sisi lain, PSBB yang diberlakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 menyebabkan perusahaan tidak bisa melaksanakan pencatatan meter pelanggan. Sehingga tagihan April 2020 menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian tiga bulan sebelumnya.

Kemudian, petugas PLN mulai kembali melaksanakan pencatatan meter untuk tagihan bulan Mei pada April 2020. Namun, hanya 47% petugas yang bisa kembali bekerja karena kebijakan PSBB masih berlaku di beberapa daerah.

Sementara pada Mei 2020, hampir 100 persen pelanggan telah didatangi petugas pencatat meteran listrik untuk rekening Juni 2020. Sehingga tagihan rekening bulan ini merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya.

“Penggunaan rata-rata tiga bulan, tidak lain merupakan langkah perusahaan mencegah penyebaran Covid-19. Penggunaan rata-rata tiga bulan ini juga menjadi standar pencatatan di seluruh dunia ketika petugas tidak dapat melakukan pencatatan meter,” ujar Bob.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement