Pemerintah Perlu Terbitkan Aturan Upah & Cuti Saat New Normal

Rizky Alika
11 Juni 2020, 15:22
pemerintah, upah minimum, cuti bersama, new normal, pandemi corona, virus corona, covid-19
ANTARA FOTO/Aji Styawan/hp.
Ilustrasi, pekerja di pabrik furnitur di Demak, Jawa Tengah, Sabtu (30/5/2020). Pemerintah diminta mengeluarkan aturan baru terkait upah minimum dan cuti bersama saat era pandemi corona.

Pemerintah diminta untuk menerbitkan aturan baru terkait ketenagakerjaan saat new normal. Terutama terkait upah minimum dan cuti bersama

Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwiapayana, Payaman Simanjuntak mengatakan, penyesuaian harus dilakukan oleh pemerintah saat normal baru. Pasalnya, banyak perusahaan telah terdampak pandemi corona.

Advertisement

Dampaknya, sejumlah perusahaan berpotensi tidak mampu membayar karyawan saat pandemi. Oleh karena itu, dia menilai perlu ada aturan yang menentukan solusi dari ketidakmampuan pengusaha dalam membayar upah karyawan.

"Perlu penyesuaian supaya tidak ada kebingungan pengusaha dan pekerja, dan dalam rangka penegakan hukum harus ada antisipasi oleh pemerintah," kata Payaman dalam webinar yang digelar Kamis (11/6).

Ia pun mengatakan, aturan tersebut harus setingkat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang pengupahan. "Misalnya ada ketentuan pengusaha yang tidak memenuhi upah minimum, perlu mengajak mitra kerja merundingkan bersama," ujar dia.

(Baca: Bank Dunia Prediksi 71 Juta Orang Menjadi Sangat Miskin Akibat Pandemi)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement