Serapan PLN Rendah, Lifting Gas Mei 2020 Hanya 5.253 MMSCFD

Image title
16 Juni 2020, 10:00
harga gas, lifting migas, pln
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas menyebut realisasi lifting gas pada Mei 2020 belum mencapai target karena penyerapan gas domestik sangat rendah terutama dari PLN.

Pandemi corona menyebabkan penyerapan domestik, terutama oleh PLN, menurun tajam. Hal itu menyebabkan lifting gas pada Mei 2020 tak mencapai target.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas mencatat realisasi lifting gas pada Mei 2020 mencapai 5.253 juta MMscfd atau 5,45% lebih rendah dibandingkan realisasi triwulan pertama sebesar 5.866 MMscfd,  Jika dibandingkan dengan target APBN 2020 sebesar 6.670 MMscfd, maka realisasi lifting/salur gas di bulan Mei 2020 hanya mencapai 79%.

Berdasarkan data penjualan Mei 2020, serapan LNG untuk pasar domestik turun tajam menjadi dua kargo dibandingkan serapan triwulan pertama 2020 yang mencapai 13 kargo. Hal itu terjadi karena pasar domestik, terutama PLN sebagai pembeli utama LNG dalam negeri, tidak mampu menyerap.

Pasalnya, pandemi Covid-19 berdampak pada terbatasnya pergerakan barang dan orang. Sehingga banyak pabrik mengurangi kegiatan operasinya atau bahkan harus menghentikan produksi sementara.

Hal tersebut berdampak terhadap berkurangnya konsumsi energi pada sektor industri. Kondisi tersebut berdampak juga terhadap kebutuhan energi PLN. SKK Migas pun terpaksa menjual kargo yang tak terserap ke pasar ekspor dengan resiko harga yang fluktuatif. 

(Baca: SKK Migas Proyeksi Harga Minyak Bisa Naik ke Level US$ 60 pada 2024)

(Baca: SKK Migas Siap Bahas Permintaan Kenaikan Tarif Perusahaan Pengeboran)

Implementasi Penurunan Harga Gas Industri

Denngan terbitnya aturan terkait penurunan harga gas industri dan PLN, SKK Migas berharap serapan gas domestik bisa meningkat ke depannya. Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan pihaknya bakal melaksanakan sosialisasi dan kordinasi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) agar harga gas industri bisa turun.

Adapun, pada awal Juni lalu, SKK Migas dan KKKS telah menandatangani perjanjian Side Letter of PSC untuk memberikan jaminan hukum atas kontrak dan menciptakan kepastian usaha dengan kebijakan harga gas industri. "KKKS juga menandatangani Letter of Agreement (LoA) yang berlaku efektif sejak 13 April 2020. Penandatanganan LoA itu juga untuk memberikan kepastian bisnis bagi KKKS sebagai produsen di sektor hulu dan pembeli gas (buyer)," kata Dwi berdasarkan keterangan tertulis, Selasa (16/6).

Perjanjian tersebut merupakan kelanjuan dari Peraturan Menteri ESDM No. 8 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri; Peraturan Menteri ESDM No. 10 tahun 2020 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik; Keputusan Menteri ESDM No. 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri; dan Keputusan Menteri ESDM No. 91 K/12/MEM/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...