Sudah Diteken Jokowi, Pemerintah Akhirnya Terbitkan UU Minerba

Image title
17 Juni 2020, 15:22
minerba, pertambangan, jokowi, pemerintah
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ilustrasi, bongkar muat batu bara. Pemerintah akhirnya menerbitkan Undang-undang tentang Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba.

Pemerintah akhirnya menerbitkan Undang-undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Aturan tersebut terbit setelah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020.

Beleid itu bertajuk UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan itu memberi kepastian perpanjangan kontrak kepada perusahaan pertambangan, khususnya batu bara.

Advertisement

Dalam UU tersebut disisipkan tiga pasal yang membahas kepastian kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Pasal 169A berbunyi KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan.

Kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi KK/PKP2B masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun setelah berakhirnya KK/PKP2B dengan mempertimbangan upaya peningkatan penerimaan negara.

Pasal 169B terdiri dari beberapa ayat. Pertama, pada saat IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian diberikan, wilayah rencana pengembangan seluruh wilayah yang disetujui Menteri menjadi WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi. Kedua, untuk memperoleh IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, pemegang KK dan PKP2B harus mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum KK dan PKP2B berakhir.

(Baca: UU Minerba Disahkan, Arutmin Berharap Diberi Perpanjangan Kontrak)

(Baca: Polemik RUU Minerba dan Angin Segar bagi Pengusaha Batu Bara)

Ketiga, Menteri memberika IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dengan mempertimbangkan keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan mineral atau batu bara dalam rangka konservasi minerba dari WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi, serta kepentingan nasional.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement