Pelaku Industri Minta SKK Migas Relaksasi Batas Minimal Pembelian Gas
Pelaku industri meminta relaksasi batas minimal pembelian gas atau take or pay dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG). Aturan tersebut dinilai memberatkan pembeli gas terutama saat pandemi corona.
Pasalnya, skema take or pay menghasuskan pelaku usaha menyerap gas sesuai batas minimal dalam kontrak. Padahal, kebutuhan mereka saat ini berkurang akibat pandemi.
Deputi Keuangan dan Monetisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas Arief S Handoko mengatakan pihaknya tengah membahas permintaan relaksasi tersebut. Namun, insentif itu harus disesuaikan dengan kontrak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Apalagi, setiap PJBG mempunyai daily contract quantity (DCQ) serta take or pay yang harus dibayar. Selain itu, KKKS belum menerima deklarasi kahar atau force majeure akibat pandemi.
"Relaksasi take or pay masih dibahas, karena sebagian besar KKKS harus comply sama kontrak. Fleksibiltasnya kan sudah bayar take or pay," ujar Arief kepada Katadata.co.id, Senin (22/6).
(Baca: Dukung Industri, 50% KKKS Telah Sepakati Penurunan Harga Gas)
Lebih lanjut, Arief menyebut, pihaknya mengetahui bahwa pelaku industri mengurangi penyerapan gas selama pandemi. PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN bahkan sudah meminta penyesuaian alokasi gas kepada KKKS.