Jokowi Hapus Aturan Minimum Pemakaian Listrik 40 Jam Untuk Industri

Rizky Alika
23 Juni 2020, 18:57
jokowi, listrik, industri, covid-19, pandemi corona, virus corona
PLN
Ilustrasi, sistem kelistrikan. Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus batas minimum pemakaian listrik industri selama 40 jam. Hal itu untuk membantu pelaku industri di tengah pandemi corona.

Sejumlah pelaku industri meminta stimulus kepada Presiden Joko Widodo untuk meringankan beban perusahaan di tengah pandemi Covid-19. Presiden Jokowi pun setuju memberikan relaksasi dengan menghapus minimum pemakaian listrik industri selama 40 jam.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan ada industri yang mengalami penurunan utilisasi hingga 40% saat pandemi Covid-19. Sehingga penggunaan listrik tidak maksimal. "Namun, mereka harus bayar 40 jam, itu cukup memberatkan," kata Agus saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR secara virtual, Selasa (23/6).

Advertisement

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tarif Listrik yang disediakan oleh Persero PT Perusahaan Listrik Negara, tarif dasar listrik untuk keperluan industri diterapkan dengan rekening minimum 40 jam nyala dikali daya tersambung (misalnya 1.300 VA atau 2.200 VA) dikali biaya pemakaian (tarif listrik).

Agus pun menyebutkan aturan tersebut membuat sejumlah industri membayar listrik yang tidak digunakan. Oleh karena itu, dia menyampaikan kepada Presiden Jokowi agar pemerintah memberikan stimulus penghapusan aturan minimum pemakaian selama 40 jam bagi industri.

Hal tersebut dapat membantu industri yang mengalami kesulitan arus kas. "Itu disetujui. Sekarang tinggal bagaimana implementasinya, kita kawal," ujar dia.

(Baca: Pengusaha Hotel Keluhkan Tak Ada Subsidi Listrik bagi Industri)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement