Aturan Minimal Listrik 40 Jam Dihapus, Industri Tekstil Hemat Rp 1 M

Image title
24 Juni 2020, 13:28
listrik, industri, tekstil
ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI
Ilustrasi, pekerja di pabrik tekstil. Asosiasi Pertekstilan Indonesia atau API menyebut stimulus penghapusan minimum biaya pemakaian listrik selama 40 jam dapat meningkatkan pertumbuhan industri tekstil lebih dari 1 persen pada kuartal kedua tahun ini.

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang menyetujui penghapusan minimum biaya pemakaian listrik industri selama 40 jam. Pasalnya, stimulus tersebut dapat menghemat biaya produksi hingga Rp 1 miliar per bulan.

Sekretaris Eksekutif API Rizal Tanzil Rakhman mengatakan penghematan biaya produksi tersebut dapat dikonversikan untuk meningkatkan kapasitas produksi sebanyak 20%. Hal itu juga dapat mendorong peningkatan kinerja industri strategis nasional yang pertumbuhannya saat ini terkontraksi hingga minus 1,24%.

Dia memproyeksi stimulus tersebut dapat mendorong pertumbuhan industri lebih dari 1% pada kuartal kedua 2020. Dengan demikian, jumlah tenaga kerja yang sebelumnya dirumahkan bakal terserap kembali.

"Untuk satu pabrik ada yang rekening minimumnya dengan 40 jam menyala bisa menghemat Rp 1 miliar, jumlah ini sangat banyak dalam satu bulan," kata Rizal kepada Katadata.co.id, Rabu (24/6).

Tak hanya itu, API tengah menciptakan pasar baru di lingkup domestik untuk meningkatkan kinerja industri tekstil. Itu lantaran mulai dibukanya kembali sentra-sentra penjualan produk tekstil di DKI Jakarta secara bertahap.

"Kami mendorong pusat grosir untuk kembali melakukan order karena sekarang mulai dibuka dan mudah-mudahan segera pulih pasarnya. Kemudian yang ekspor kami dorong lewat beberapa buyer yang kami harapkan bisa kembali order," kata dia.

(Baca: Jokowi Hapus Aturan Minimum Pemakaian Listrik 40 Jam Untuk Industri)

(Baca: Pelaku Industri Minta SKK Migas Relaksasi Batas Minimal Pembelian Gas)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...