DPR Usul Badan Usaha Swasta Tak Salurkan BBM Subsidi

Image title
29 Juni 2020, 15:34
dpr, esdm, bbm, subsidi
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi, SPBU Pertamina di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (22/10/2019). Anggota DPR meminta Kementerian ESDM menghentikan kerja sama penyaluran BBM subsidi dengan badan usaha swasta.

Anggota Komisi VII DPR RI mengusulkan agar badan usaha swasta tak lagi menyalurkan bahan bakar minyak atau BBM subsidi. Hal tersebut dibahas dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait asumsi dasar RAPBN 2021.

Salah satu anggota Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan mengenai besaran volume BBM bersubsidi yang diusulkan oleh pemerintah. Namun, dirinya menyarankan agar penyaluran BBM bersubsidi solar sebaiknya disalurkan oleh BUMN.

"Barang-barang subsidi baiknya disalurkan ke BUMN karena kalau swasta nanti ada pertanyaan," ujar Kardaya pada Senin (29/6).

(Baca: Demi Subsidi BBM, Pemerintah Utang ke Pertamina Hingga Rp 96,5 Triliun)

Menurut Kardaya, badan usaha swasta telah menyalurkan BBM non subsidi. Sehingga peran badan usaha swasta dalam menyalurkan BBM bersubsisi bisa dihentikan.

"Ke depan, kami harapkan tidak ada penyaluran subsidi yang dilakukan swasta," ujarnya.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM menggandeng PT AKR Corporindo Tbk untuk menyalurkan BBM bersubsidi jenis solar. Adapun, Kementerian ESDM mengusulkan volume BBM bersubsidi sebesar 15,79-16-30 juta kiloliter (KL) dalam asumsi RAPBN 2021.

Volume BBM subsidi tahun depan terdiri dari minyak tanah sebesar 0,48-0,50 juta KL dan minyak solar sebesar 15,31-15,80 juta KL. Total dana subsidi minyak solar pada RAPBN 2021 diusulkan sebesar Rp 500 per liter.

Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...