Anies Izinkan Unjuk Rasa saat PSBB, Demonstran Diminta Jaga Jarak

Image title
1 Juli 2020, 21:31
anies baswedan, demonstrasi, psbb, jakarta
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi, aksi unjuk rasa di depan kantor Kemendikbud, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan aksi unjuk rasa selama transisi PSBB.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 17 Juli 2020. Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta tidak melarang aksi unjuk rasa. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan unjuk rasa dengan mengikuti protokol kesehatan. Dengan begitu, seluruh demonstran wajib menjaga jarak untuk memutus rantai penularan Covid-19.

Lebih lanjut, Anies mengatakan, pihaknya ingin menjamin kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat yang dimiliki masyarakat tetap terakomodir dengan baik. Namun, aksi tersebut tidak menimbulkan risiko penyebaran virus corona.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta bakal berkoordinasi dengan aparat kemanan untuk mengawasi dengan ketat aksi demonstrasi. "Nanti akan dikoordiansikan lebih jauh agar terjamin. Jangan sampai kegiatan-kegiatan yang sifatnya mau menyampaikan aspirasi, namun berisiko terhadap kesehatan," kata Anies saat menggelar konferensi pers di Balaikota, Jakarta Rabu (1/6).

(Baca: Perpanjang PSBB Transisi, Anies Perketat Pengawasan Pasar dan KRL)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...