Pemerintah Siapkan Aturan Perkebunan Sawit dalam Kawasan Hutan

Rizky Alika
15 Juli 2020, 18:44
kelapa sawit, hutan
ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Ilustrasi, buruh kerja memanen kelapa sawit di perkebunan kawasan Cimulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/9/2019). Pemerintah menyiapkan aturan mengenai perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan.

Pemerintah menyebut 3,4 juta hektar perkebunan kelapa sawit berada di kawasan hutan. Pemerintah bakal menerbitkan aturan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau Kemenko Perekonomian mulai menyiapkan informasi dan dokumen legal dari setiap kawasan hutan yang sudah ditanami kelapa sawit. "Ini untuk mencari jalan keluar berupa enforcement karena sebelum ditetapkan menjadi kawasan hutan sudah jadi perkebunan kelapa sawit," kata Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian, Musdalifah Machmud, dalam sebuah webinar pada Rabu (15/7).

Advertisement

Di sisi lain, Kementerian Perhutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) telah menyiapkan dasar aturan tersebut. "Dalam pelaksanaannya, komunikasi kami terus berjalan," ujar dia.

Menurut Musdalifah, penyelesaian masalah perkebunan sawit dalam kawasan hutan bakal dimulai dari Kalimantan Tengah. Pemerintah bakal melanjutkan ke kawasan hutan di Sumatera Utara dan Riau secara bersamaan. Tiga provinsi tersebut akan menjadi pilot project untuk wilayah lainnya.

(Baca: Jepang Butuh Cangkang Sawit untuk Biomassa, Peluang Ekspor Buat RI )

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement