Kemenhub Targetkan Regulasi Bersepeda Terbit Agustus Tahun Ini

Rizky Alika
22 Juli 2020, 11:22
kementerian perhubungan, peraturan, sepeda
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Ilustrasi, sejumlah pesepeda melintasi jalur sepeda di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Minggu (19/7/2020). Kementerian Perhubungan atau Kemenhub bakal menerbitkan aturan yang menjamin keselamatan pesepeda.

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menggodok aturan bersepeda. Dalam beleid tersebut, pemerintah akan mengatur keamanan dan keselamatan bagi para pegowes sepeda.

Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub Darat Budi Setiyadi mengatakan aturan tersebut ditargetkan terbit pada Agustus 2020. Aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan.

Advertisement

Pihaknya telah selesai merancang beleid tersebut. Namun, belum bisa diterbitkan karena menunggu pengesahan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Nantinya, lanjut dia, beleid itu akan mengatur tata cara penggunaan sepeda hingga jalur sepeda. "Selain itu mengatur (spesifikasi) sepedanya," ujar Budi saat dihubungi Katadata.co.id, Rabu (22/7).

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan aturan tersebut tidak mengatur mengenai pungutan pajak sepeda. Aturan yang disiapkan justru mendukung keselamatan para pesepeda.

Regulasi itu pun disiapkan untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi masyarakat. Selama masa transisi normal baru, jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta meningkat cukup tinggi.

Oleh karena itu, aturan tersebut bakal difokuskan untuk menjamin keselamatan pesepeda. "Hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda, serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” ujar Adita.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement