Pelaku Migas Butuh Insentif Tambahan Selain Penundaan Dana ASR

Image title
23 Juli 2020, 16:05
migas, insentif fiskal
www.skkmigas.go.id
Ilustrasi, anjungan migas lepas pantai. Pelaku usaha migas menilai insentif penundaan kewajiban dana ASR tak cukup membantu kontraktor bertahan di tengah penurunan harga minyak dan pandemi corona.

Pemerintah telah memberikan insentif berupa penundaan pembayaran dana pascatambang atau Abandonment and Site Restoration (ASR) kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Namun, insentif tersebut dinilai tak cukup kuat menggairahkan iklim investasi hulu migas yang terpuruk akibat anjloknya harga minyak.

Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolin Wajong mengatakan pihaknya berharap ada insentif fiskal tambahan bagi pelaku usaha migas. Pihaknya pun mengajukan beberapa usulan insentif kepada pemerintah. 

Advertisement

"Tapi belum bisa kami kemukakan karena masih dalam pembicaraan dengan pemerintah," kata Marjolin kepada Katadata.co.id, Kamis (23/7).

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Energi Watch Mamit Setiawan menilai pemberian insentif penundaan kewajiban ASR sebenarnya sudah membantu KKKS. Apalagi, kontraktor membutuhkan dukungan finansial selama pandemi corona.

"Sehingga itu membantu dari sisi finance KKKS. Setidaknya mereka bisa menghitung capex dan opex di tengah situasi saat ini," kata dia.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah memutuskan menunda kewajiban ASR tahun ini. Insentif tersebut diberikan untuk menjaga stabilitas keuangan dan operasional kontraktor migas.

Dia pun berharap insentif itu dapat membantu KKKS mempercepat kegiatan-kegiatan peningkatan produksi. "Ini merupakan usaha kami mengawal agar target tahun ini dan tahun-tahun ke depan dapat tercapai,” kata Dwi.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement