Kejaksaan Agung Periksa Ketua API Dalam Kasus Penyelundupan Tekstil

Image title
24 Juli 2020, 11:24
kejaksaan agung, tekstil
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) didampingi Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kiri) menunjukan barang bukti tekstil selundupan saat rilis Pembongkaran penyelundupan tekstil di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (3/5). Kejaksaan Agung terus menyelidiki kasus penyelundupan tekstil.

Kejaksaan Agung memeriksa Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ade Sudrajat Usman, dalam kasus dugaan penyelundupan produk tekstil. Kasus itu terjadi pada periode 2018 - 2020 dan telah menyeret lima orang sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkun) Hari Setiyono mengatakan pemeriksaan terhadap Ade diperlukan untuk mencari bukti-bukti mengenai tata laksana impor produk tekstil, khususnya dari India yang mempunyai pengecualian tertentu. "Kami mencari fakta bagaimana proses import tekstil yang sebenarnya dijalankan oleh anggota Badan Pengurus Nasional Pertekstilan Indonesia," kata Hari melalui siaran pers, Kamis (23/7) malam.

Sebelumnya, Korps Adhyaksa telah menahan salah satu tersangka, yaitu Mukhammad Muklas selaku Kepala Bidang Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam periode 2017-2019. Muklas baru ditahan karena sebelumnya mengalami reaktif uji Covid-19 saat diperiksa di kediamannya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Untuk mencegah potensi penularan virus, pemeriksaan pun dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. "Para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," kata dia.

Di sisi lain, pihak API tidak memberikan komentar terkait pemeriksaaan penyelundupan tekstil oleh Kejaksaan Agung.  Sekretaris Eksekutif API, Rizal Tanzil Rakhman, tak menjawab sambungan telepon ketika dihubungi Katadata.co.id pada Jumat (24/7).

Dalam pemberitaan sebelumnya, Rizal membantah keterlibatan API dalam kasus tersebut. Pihanya pun bakal mengevaluasi pengawasan impor tekstil dan siap memberi sanksi tegas jika ada anggota yang terlibat.

"Secara internal kami akan mengevaluasi bersama pengurus mengenai sanksinya. Namun, untuk sanksi hukum, kami serahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung," kata Rizal kepada Katadata.co.id, Senin (29/6).

Sejauh ini, Kejaksaaan telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Mukhamad Muklas Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Batam, Dedi Aldrian Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam, Hariyono Adi Wibowo Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam.  

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...