Tolak Omnibus Law, Serikat Buruh Bakal Demonstrasi Setiap Pekan

Image title
29 Juli 2020, 18:48
buruh, omnibus law, demonstrasi
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020). Mereka menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI bakal menggelar demonstrasi setiap pekan untuk menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Ombibus Law Cipta Kerja. Buruh juga menuntut perusahaan untuk menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dengan alasan pandemi corona.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi protes akan digelar di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta dan Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Aksi itu bakal berlangsung hingga Panitia Kerja Badan Legislasi (Panja Baleg) menghentikan pembahasan Omnibus Law. 

"Ini merupakan reaksi terhadap sikap DPR RI yang keras kepala dan tidak peduli, khususnya Panja Baleg Pembahasan RUU Cipta Kerja dan Kemenko yang ngotot omnibus law tetap dibahas saat pandemi," kata Said dalam siaran pers, Rabu (29/7).

Said juga mengatakan serikat buruh akan menggelar aksi serupa di 20 provinsi secara bergelombang. Puncaknya akan terjadi demonstrasi besar-besaran pada 14 Agustus 2020 yang bertepatan dengan pembukaan Sidang Paripurna.

Diperkirakan buruh yang datang mengepung Gedung Parlemen mencapai ribuan orang yang terdiri dari serikat buruh di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sumatera. "Jika DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan omnibus law yang tidak berpihak pada buruh dan rakyat kecil, bisa dipastikan gelombang massa aksi semakin besar," kata dia.

Said pun menjelaskan poin-poin mendasar dari ombibus law yang dinilai merugikan kaum buruh, di antaranya penghapusan upah minimum, serta risiko pengurangan nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak dan penghargaan masa kerja.

Ada pula penggunaan buruh outsorcing atau buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, waktu kerja yang eksploitatif, penghapusan beberapa jenis hak cuti buruh, serta penghapusan hak upah saat cuti. Potensi PHK sepihak pun akan lebih besar jika beleid itu disahkan.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...