Setelah Tuai Kritik, PJI Tolak Beri Bantuan Hukum untuk Jaksa Pinangki

Image title
19 Agustus 2020, 19:47
kejaksaan, jaksa Pinangki, joko tjandra
Instagram/@ani2medy
Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Selasa (12/8). Persatuan Jaksa Indonesia atau PJI tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki.

Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menolak memberikan bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pasalnya, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Ketua Umum PJI Setia Untung Arimuladi mengatakan PJI merupakan pilar institusi Kejaksaan Agung yang mendukung visi dan misi organisasi dalam menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dengan menindak Jaksa yang melakukan pelanggaran hukum.

Advertisement

Dengan begitu, PJI mempertimbangkan kepentingan institusi yang lebih besar dalam memberikan pendampingan hukum."Ini juga sekaligus menjadi peringatan bagi anggota Jaksa lainnya untuk tidak bermain-main dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan pengabdian bagi institusi," kata Untung melalui siaran pers, Rabu (19/8).

Menurut dia, penolakan PJI untuk memberi bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki didasarkan pada masalah hukum yang tidak terkait dengan pekerjaannya sebagai Jaksa. Kendati demikian, jika ada Jaksa yang tersandung masalah hukum saat menjalankan tugas akan diberikan bantuan hukum.

Hal itu mengacu pada pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), bahwa setiap anggota PJI berhak mendapatkan pembelaan hukum. Pada dasarnya, pembelaan hukum juga diberikan sebagai bentuk kewajiban organisasi dan diberikan kepada setiap anggota biasa sebagai hak, dalam hal menghadapi permasalahan hukum terkait dengan tugas profesinya baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement