Empat Temuan BPK Terhadap Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun Lalu

Image title
26 Agustus 2020, 15:47
esdm, bpk, subsidi, bbm, listrik
ANTARA FOTO/Didik Setiawan/wpa/hp.
Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2020). Arifin menyampaikan bahwa Kementerian ESDM telah menindaklanjuti seluruh temuan BPK terkait laporan keuangan tahun 2019.

Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI memberikan penilaian Wajar Tanpa Pengeculian terhadap laporan keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM pada tahun lalu. Meski begitu, terdapat empat temuan dari hasil pemeriksaan tersebut.

Salah satunya terkait kebijakan penyelesaian kompensasi bahan bakar minyak atau BBM dan listrik yang  belum didukung dengan mekanisme penganggaran yang memadai. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan temuan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan mekanisme pembayaran kompensasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 227/2019.

Dana kompensasi pun telah direncanakan dibayarkan pada tahun ini sebesar Rp 91 triliun yang terdiri dari Rp 45,4 triliun untuk PLN, Rp 45 triliun untuk Pertamina, dan Rp 660 miliar untuk PT AKR Corporindo Tbk.

Dari jumlah tersebut sebesar Rp 15 triliun sudah dianggarkan dalam APBN 2020, yang terdiri dari Rp 7,17 triliun untuk PLN, Rp 7,17 triliun untuk Pertamina, dan Rp 660 miliar untuk AKR. "Sisanya sebesar Rp 76 triliun dianggarkan melalui Perpres 54 2020 dan Perpres 72 2020 termasuk dalam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional," ujar Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI pada Rabu (26/8).

Sehari sebelumnya, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini meminta pemerintah membayar sisa utang subsidi listrik sebesar Rp 38 triliun pada akhir Agustus 2020. Hal itu untuk keberlangsungan keuangan perusahaan hingga akhir tahun.


Adapun, temuan BPK lainnya yaitu kewajiban pemerintah kepada Pertamina atas fee penjualan migas bagian negara yang belum dapat diukur dengan andal. Kementerian ESDM menindaklanjuti temuan tersebut dengan merevisi Keputusan Menteri ESDM nomor 2576K/12/MEM 2012.

Dalam aturan tersebut diatur seller appointment agreement (SAA) dan fee penjualan migas bagian negara. "Revisi Kepmen dimaksud menjadi dasar Kementerian Keuangan untuk membayar fee penjualan migas bagian negara kepada Pertamina," ujar dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...