Kemenlu Bantu Pemenuhan Hak 2 ABK yang Dilarung ke Laut

Image title
29 Agustus 2020, 12:18
kemenlu, abk, kapal, tiongkok
imnews.imbc.com
Video jasad ABK Indonesia dibuang ke laut dari kapal Tiongkok. Kementerian Luar Negeri membantu pemenuhan hak para ABK yang dilarung ke laut oleh kapal Tiongkok.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mendorong dan fasilitasi pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan dua anak buah kapal atau ABK Indonesia yang dilarung ke laut. Kedua ABK itu meninggal pada Desember 2019 dan Maret 2020 di atas kapal berbendera Tiongkok, Long Xing 629.

Perusahaan yang bertangung jawab, PT KBS, akhirnya sepakat memenuhi hak-hak dua AKB setelah bertemu dengan Kemenlu pada 13 Mei 2020 dan 27 Agustus 2020. Seluruh hak berupa gaji, deposit, santunan dan asuransi telah diberikan kepada ahli waris Alm S dan Alm Ar secara penuh sesuai PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.

"Pemenuhan hak itu terlaksana berkat kerjasama Kemlu dan kementerian atau lembaga terkait serta Serikat Pekerja Perikanan Indonesia," ujar keterangan tertulis Kemenlu pada Sabtu (29/8).

Sebelumnya, Kemenlu mengungkapkan Pemerintah Indonesia telah memberi perhatian serius terhadap permasalahan yang dialami ABK Indonesia di kapal Long Xin 605, Long Xin 629, dan Tian Yu 8. Diketahui, ketiga kapal tersebut membawa 46 ABK asal Indonesia dan 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.

Kemenlu telah memfasilitasi kepulangan dan meminta klarifikasi ke pemerintah Tiongkok terkait kasus pelarungan dan perbudakan ABK. Kemenlu bahkan memanggil Duta besar Tiongkok untuk Indonesia untuk meminta jawaban yang jelas terkait kasus tersebut.

Selain itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing, Tiongkok, telah menyampaikan nota diplomatik meminta klarifikasi mengenai kasus itu. Namun, Tiongkok hanya menyebut pelarungan jenazah dilaksanakan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan awak kapal lainnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...