Cara Pekerja Penuhi Kebutuhan saat Tunjangan Dipotong Akibat Pandemi
Pegawai sektor formal ikut terkena imbas dari pandemi Covid-19. Meski tidak mengalami pemberhentian hubungan kerja (PHK), namun tidak sedikit dari mereka yang mengalami penurunan pendapatan.
Salah satunya Mustabsyirotul Ummah atau yang akrab disapa Sita. Sejak pandemi, dia mengalami penurunan pendapatan hingga 50 persen.
"Tunjangan kinerja turun 60 persen, uang makan dan transport hilang. Jadi totalnya turun 50 persen," ungkap Sita saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Minggu (27/9).
Meski berbagai tunjangan yang biasa dia dapatkan berkurang drastis, namun gaji pokok yang diterima tetap sama. Menurunnya tunjangan karena berbagai aktivitas seperti penelitian dan pengabdian tidak bisa dilakukan selama virus corona di Bandung mewabah.
"Gaji pokok tidak berkurang, cuma remunerasinya berbeda. Saya tidak bisa banyak dapat tunjangan kinerja kare a penelitian dan pengabdian susah (dilakukan)," tuturnya.