Ancaman Sekolah Kian Mahal Karena UU Cipta Kerja

Merdeka.com
Oleh Merdeka.com
7 Oktober 2020, 12:08
omnibus law, uu cipta kerja, pendidikan
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.
Ilustrasi, kegiatan belajar mengajar di SD Negeri 6, Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/8/2020). Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law dapat menyebabkan biaya pendidikan semakin mahal.

Cahyono Agus, Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBTS), kaget bukan kepalang begitu membaca final draf RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Dia merasa tertipu, sebab klaster pendidikan masih ada di dalam beleid yang kontroversial tersebut.

Padahal menurut dia, Kementerian Pendidikan dam Budaya (Kemendikbud) sudah sepakat untuk menarik klaster pendidikan. Dia tak ingin pendidikan malah menjadi komoditas dagang. Hal itu tercantum dalam paragraf 12 pasal 65 UU Cipta Kerja.

Pasal 65 berbunyi:
(1)Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

UU Cipta Kerja akhirnya disahkan DPR pada Senin 5 Oktober 2020. Hanya Demokrat dan PKS yang menolak. Sisanya 7 fraksi partai politik di DPR menerima UU itu.

"Paragraf 12 pasal 65 masih mengatur mengenai perizinan sektor pendidikan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Cipta Kerja. Keberadaan pasal ini sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan untuk mencari keuntungan," kata Cahyono.

Artikel ini terbit pertama kali di:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...