Polisi Tangkap 5.918 Orang Demonstran yang Tolak UU Cipta Kerja

Merdeka.com
Oleh Merdeka.com
11 Oktober 2020, 11:34
kepolisian, demonstrasi, uu cipta kerja, omnibus law
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/hp.
Sejumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar terlibat saling dorong dengan aparat kepolisian saat berunjuk rasa, di depan kampus UIN Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (6/10/2020). Polisi menetapkan 87 tersangka dalam kerusuhan yang terjadi pada aksi demontrasi menolak UU Cipta Kerja.

Selama aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu, sebanyak 5.918 pendemo diamankan dari seluruh Polda jajaran se Indonesia. Ribuan pendemo terpaksa ditangkap lantaran diduga membuat kericuhan.

"Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Sabtu (10/10).

Argo menjelaskan, diantara ribuan orang yang ditangkap itu sebanyak 240 orang dinaikan statusnya ke tahap penyidikan atau dengan kata lain dilakukan proses pidana.

"Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan," tekan Argo.

Menurutnya, proses penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindakan anarkis haruslah ditindak sebagai upaya Polri menjaga memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.

Artikel ini terbit pertama kali di:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...