Pelonggaran Aktivitas Saat PSBB Jakarta: Restoran, Mal, Tempat Wisata

Image title
11 Oktober 2020, 13:42
psbb, jakarta, bioskop, restoran, covid-19, virus corona, pandemi corona, pandemi
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Ilustrasi, suasana restoran cepat saji di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB Transisi sehingga makan di restoran tak lagi dilarang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Sejumlah tempat pun kembali diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat.

Seperti restoran, rumah makan atau cafe yang diizinkan melayani makan di tempat atau dine in mulai dari pukul 06.00-21.00 WIB. Sedangkan untuk take away dan delivery order berlaku selama 24 jam.

Meski begitu, ada protokol yang harus dipatuhi pengusaha restoran seperti maksimal pengunjung dibatasi 50% dari kapasitas, serta jarak antara meja dan kursi minimal 1,5 meter terkecuali untuk satu domisili.

Pengunjung juga dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang (melantai). Selain itu, alat makan-minum harus disterilisasi secara rutin.

Khusus restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan. Pelayan harus memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Untuk aktivitas dalam ruangan dengan penganturan tempat duduk secara ketat, misalnya tempat pertemuan, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan dan lain-lain hanya diperbolehkan maksima 25% dari kapasitas. Jarak antara tempat duduk minimal 1,5 meter dan peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu lalang (melantai).

Alat makam-minum disterilisasi dan pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. Selain itu, petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan. Meski begitu, pengoperasian bioskop atau gedung pertemuan harus melalui persetujuan teknis Pemprov DKI Jakarta.

Adapun pengaturan protokol lainnya yang diatur Pemprov DKI Jakarta pada masa PSBB Transisi, yaitu pasar rakyat bisa beroperasi dengan maksimal 50% kapasitas dan diatur oleh pengelola pasar, pusat perbelanjaan atau mal maksimal 50% kapasitas dengan jam operasi 10.00-21.00. Sedangkan Pertokoan atau Retail, serta UKM Terdaftar beroperasi mulai 06.00-21.00 dengan maksimal 50% kapasitas.

Taman rekreasi/pariwisata seperti Ancol, Taman Mini, Ragunan, dan lainnya hanya boleh beroperasi pukul 08.00-17.00 WIB dengan maksimal 25% kapasitas. Pembelian tiket wajib secara daring dengan batas usia pengunjung di atas 9 tahun dan di bawah 60 tahun. Pengunjung wahana dan transportasi keliling tetap dibatasi. 

Untuk museum, galeri seni, dan tempat pameran bisa langsung beroperasi mulai besok dengan maksimal pengunjung sebanyak 50% dari kapasitas. Waktu operasi hanya berlaku pada  pukul 08.00-17.00 WIB. Pengelola museum dan tempat pameran harus mencatat data seluruh pengunjung dan pegawai dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi.

Adapun pusat kebugaran diperbolehkan beroperasi dari jam 06.00-21.00 WIB dengan maksimal 25% kapasitas. Jarak antar orang dan antara alat minimal 2 meter. Selain itu, latihan bersama tidak diperbolehkan di dalam ruangan.

Pengelola pusat kebugaran juga harus menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama. Fasilitas dalam ruangan harus dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara dan petugas wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...