RI-Singapura Buka Lagi Perjalanan Bisnis saat Pandemi, Ini Syaratnya

Image title
12 Oktober 2020, 16:17
kementerian luar negeri, singapura, pandemi corona, covid-19, virus corona
ANTARA FOTO/ REUTERS/Edgar Su/hp/dj
Ilustrasi, pemandangan perahu yang nyaris kosong dekat Merlion Park, Marina Bay, Singapura, Kamis (26/3/2020). Singapura dan Indonesia sepakat membuka akses terbatas perjalanan antar kedua negara.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia dan Singapura sepakat membuka akses perjalanan terbatas di kedua negara. Dengan begitu, warga negara Indonesia bisa kembali melancong ke Singapura dan sebaliknya. 

Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi melalui sambungan telepon dengan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan membahas mengenai kerja sama saling menguntungkan dalam mengatasi pandemi corona. Salah satunya membuka kembali perjalanan dengan menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat di kedua negara.

Advertisement

Kedua negara pun sepakat membentuk Reciprocal Green Lane (RGL).  RGL bakal menjadi rujukan Indonesia dalam penerapan Travel Corridor Arrangement (TCA).

RGL atau TCA memungkinkan perjalanan terbatas untuk bisnis penting dan tujuan resmi kedua negara. Mereka yang ingin melaksanakan perjalanan ke Singapura atau Indonesia haruslah memenuhi syarat RGL dan TCA.

Salah satu hal yang menjadi pesyaratan yaitu pelancong merupakan warga negara Indonesia atau penduduk dan warga negara Singapura. Selain itu, para pelancong harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di kedua negara.

Dengan begitu, para pelancong wajib terlebih dahulu melaksanakan tes Swab PCR sebelum keberangkatan dan setelah kedatangan di kedua negara. Pelaksanaan tes harus dilakukan oleh institusi kesehatan yang diakui kedua negara. 

Adapun aplikasi untuk RGL/TCA akan dibuka mulai 26 Oktober 2020 dan perjalanan dimulai setelahnya. Rincian operasional RGL/TCA termasuk persyaratan perosedural, protokol kesehatan, dan proses aplikasi akan diumumkan  oleh pemerintah pada waktunya.

Singapura sebelumnya melarang kunjungan jangka pendek, baik perjalanan masuk dan transit, sejak 23 Maret 2020. Hal itu karena kasus Covid-19 di Negara Merlion meningkat tajam. Di sisi lain, Indonesia telah mengatur TCA dengan Uni Emirat Arab, Korea Selatan, dan Tiongko, sebelum akhirnya mejalin kerja sama dengan Singapura. 

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement