Pro Kontra Upaya Pemerintah Atasi Pelanggaran Covid-19 di Petamburan

Image title
16 November 2020, 18:10
covid-19, virus corona, pandemi corona, pandemi, jakarta, gerakan 3M
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq menyapa massa di Petamburan III, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020). Satgas tak bisa mencegah kerumunan massa di Petamburan.

Satgas Penanganan Covid-19 memilih pendekatan persuasif terhadap massa Rizieq Shihab yang berkumpul di Petamburan, Jakarta, pada akhir pekan lalu. Langkah tersebut pun menuai pro dan kontra.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut pihaknya memutuskan memberikan masker dan hand sanitizier terhadap kegiatan tersebut. Langkah itu diambil setelah aparat kemananan dan Satgas Penanganan Covid-19 tak bisa lagi mencegah kerumunan.

Advertisement

Meskipun, Pemerintah Pusat telah memberikan imbauan melalui Pemda dan seluruh pihak terkait untuk melarang aktivitas tersebut. "Dari awal kami selalu berkoordinasi dengan Pemerintah DKI Jakarta, baik Wakil Gubernur  maupun Gubernur DKI Jakarta, serta para pejabat terkait," ujar Doni dalam cuitan Twitter BNPB pada Senin (16/11).

Pihaknya pun hanya bisa memberikan masker dan hand sanitizier . Dia menegaskan keputusan tersebut bukan bentuk dukungan Satgas kepada kerumunan massa.

Namun, hal itu sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di antara pendukung Rizieq Shihab. Doni pun sadar keputusan tersebut bakal menuai pro dan kontra. 

Oleh karena itu, dia meminta maaf kepada seluruh pihak yang kurang senang dengan langkah persuasif itu. "Ini demi memberikan perlindungan terbaik. Solus Populi Lex, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," ujarnya.

Salah satu yang kontrak terhadap keputusan tersebut yaitu Ketua Terpilih Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Dedi Supratman. Dia mengatakan kerumunan massa di Petamburan bisa menjadi contoh buruk bagi masyarakat.

Pasalnya, pemerintah daerah dan Satgas tidak tegas dalam menerapkan aturan terutama di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari kacamata hukum, kelompok massa di Petamburan seharusnya mendapatkan sanksi seperti masyarakat lainnya.

"Ini harusnya tidak boleh, harusnya ada upaya komunikasi yang intensif, ini justru kesannya seolah-olah dibiarkan," ujar Dedi kepada Katadata.co.id pada Senin (16/11).

Namun, dari sisi kesehatan, pemberian masker merupakan upaya terakhir ketika kerumunan tidak bisa dicegah. Pembagian masker merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari penularan virus corona.

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement