Pasien Covid-19 Ikut Pilkada, Potensi Lonjakan Kasus Semakin Besar

Image title
3 Desember 2020, 19:32
pilkada, covid-19, virus corona, pandemi corona, pandemi, jakarta, gerakan 3M, kpu
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp.
Pengendara sepeda motor melintas di depan baliho sosialisasi partisipasi pilkada di Desa Ngasem, Kediri, Jawa Timur, Senin (16/11/2020). KPU menyatakan pasien Covid-19 yang sedang dirawat ataupun isolasi mandiri tetap bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada bulan ini.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengumumkan bahwa pasien Covid-19 baik yang rawat inap maupun isolasi mandiri tidak akan kehilangan hak pilihnya. Petugas pemungutan suaran beserta saksi dengan Alat Pelindung Diri (APD) akan mendatangi pasien untuk mencoblos di tempat isolasi atau rumah sakit.

Dilansir dari akun Twitter KPU_RI, keputusan itu diambil berdasarkan PKPU nomor 6 Tahun 2020 Pasal 72 ayat 1 yang menyatakan bahwa pemilih yang sedang menjalani rawati inap, isolasi mandiri/dan atau positif terinfeksi Covid-19 berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Satgas Penanaganan Covid-19 di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.

Ketua Terpilih Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Dedi Supratman pun prihatin dengan aturan KPU yang memperbolehkan pasien Covid-19 menggunakan hak suaranya. Terlebih lagi petugas bakal berkeliling di tempat isolasi dan rumah sakit.

Menurut dia, hal itu dapat meningkatkan risiko penularan virus corona. Dia pun merekomendasikan agar Pilkada Serentak yang bakal digelar mulai 9 Desember 2020 dibatalkan.

Pasalnya, keputusan untuk menyelenggarakan Pilkada pun diambil saat para ahli memprediksi kasus Covid-19 akan turun pada Desember 2020. "Tapi kasus saat ini sedang menggila, KPU harusnya mempertimbangkan lagi regulasinya, terutama rencana mendatangi pasien Covid-19 di rumah sakit dan isolasai mandiri," ujar Dedi kepada Katadata.co.id pada Kamis (3/12).

Jika KPU tetap bersikeras melaksanakan Pilkada, dia mengimbau agar protokol kesehatan dijalankan dengan benar. Selain itu, pasien Covid-19 yang harus ikut mencoblos bisa diwakilkan oleh orang lain. Sehingga tidak ada risiko penularan virus corona, baik kepada petugas pemungutan suara atau tenaga kesehatan.

Di sisi lain, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas tingkat daerah terkait pelaksanaan Pilkada agar aman dan bebas dari virus corona.  Pemerintah juga telah mengatur Pilkada Serentak melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Beleid itu berisi tata cara pelaksanaan Pilkada dengan protokol kesehatan yang ketat. Beberapa di antaranya yaitu memastikan petugas TPS sehat dan selalu menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, dan mengatur jaga jarak. Selain itu, petugas juga harus meemriksa suhu tubuh pemilih untuk memastikan mereka dalam kondisi sehat. 

"Satgas juga meminta penyelenggara yang bertugas untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan sehingga Pilkada dapat dijalankan dengan aman dan bebas dari Covid-19," kata Wiku.

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...