Cara Aman Terhindar Covid-19 saat Mencoblos di TPS

Image title
8 Desember 2020, 16:18
pilkada, KPU, covid-19, virus corona, pandemi corona, pandemi, jakarta, gerakan 3M
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/aww.
Petugas menata Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (8/12/2020). KPU menetapkan protokol kesehatan yang ketat saat Pilkada 2020 untuk mencegah penularan Covid-19.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan melaksanakan pemungutan suara untuk Pilkada 2020 pada Rabu (9/12). Sebanyak 100,35 juta pemilih akan menggunakan hak pilihnya di 298.938 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di sembilan provinsi. 

Komisioner KPU Evi Novinda Ginting mengatakan pihaknya telah menyiapkan rangkaian protokol kesehatan dalam gelaran Pilkada tahun ini. Hal itu untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Advertisement

Salah satu protokol yang diterapkan yaitu membagi waktu kedatangan pemilih. Seluruh pemilih memiliki waktu satu jam untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. 

Waktu pemilihan telah tercantum dalam undangan pemungutan suara. Selain itu, undangan dari KPU itu juga berisi peringatan agar pemilih menggunakan masker dan membawa alat tulis sendiri ketika datang ke TPS. 

Di sisi lain, jumlah pemilih dalam satu TPS yang biasanya mencapai 800 orang dikurangi menjadi 500 orang. Hal itu untuk menghindari kerumunan dalam TPS.

Sebelum pelaksanaan pemungutan suara, Evi mengatakan, seluruh petugas KPPS harus mengikuti rapid test. Jika ada petugas yang reaktif, maka KPU meminta mereka melaksanakan tes usap/swab test.  

Cara tersebut dilaksanakan untuk memastikan petugas tidak terinfeksi Covid-19. Selain itu, petugas wajib menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan selama melaksanakan tugas di TPS. 

Saat hari pemilihan suara, lanjut Evi, petugas akan menyemprotkan cairan disinfektan secara berkala. Petugas juga harus mengatur antrian pemilih minimal satu meter agar tidak saling berdekatan.

Petugas juga wajib menyiapkan masker cadangan jika ada pemilih yang tidak menggunakan masker. Dengan begitu, pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

Selain masker, pemilih juga wajib mencuci tangan sebelum memasuki TPS. Selanjutnya, petugas akan memeriksa suhu tubuh pemilih.

Jika suhu tubuh pemilih mencapai lebih dari 37,3 derajat Celcius, mereka akan diarahkan ke bilik suara khusus. Sehingga pemilih yang demam tidak berada dalam ruang yang sama dengan pemilih yang sehat.

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement