Wisatawan yang Berlibur ke Bali Menggunakan Pesawat Wajib Tes Usap PCR

Image title
15 Desember 2020, 15:01
Bali, covid-19, virus corona, pandemi corona, pandemi, gerakan 3M, pariwisata
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan penumpang pesawat yang tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (27/5/2020). Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan seluruh penumpang pesawat yang menuju Bali tes usap PCR selama libur Natal dan Tahun Baru.

Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan pelaku perjalanan dengan transportasi udara menunjukkan hasil negatif uji usap (swab) berbasis PCR. Hal itu berlaku selama selama libur Natal dan Tahun Baru. 

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan keputusan itu diambil karena masih tingginya tingkat penularan Covid-19 di Indonesia. Selain itu, meningkatnya arus kunjungan wisatawan ke Bali yang berpotensi menimbulkan kerumunan selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

"Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia," kata Koster dilansir dari Antara, Selasa (15/12).

Adapun keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Surat Edaran tersebut berlaku dari 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

"Semua pihak perlu menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia. Hal itu juga sesuai dengan arahan Bapak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada rapat secara virtual pada 14 Desember 2020," ujarnya.

 

Surat Edaran tersebut juga mengatur pelaku perjalanan yang memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut. Mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan tersebut harus berlaku 14 hari sejak diterbitkan.

Halaman:
Reporter: Antara

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...