Anies Baswedan Perketat Aktivitas Masyarakat Jakarta Cegah Covid-19

Image title
17 Desember 2020, 09:54
anies baswedan, jakarta, covid-19, virus corona, pandemi corona, pandemi, jakarta, gerakan 3M
Facebook.com/Aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies mengeluarkan Seruan dan Instruksi Gubernur untuk mencegah penularan Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur terkait pengendalian kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Dalam surat seruan tersebut, Anies meminta masyarakat untuk tetap berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah. Kecuali untuk kegiatan mendasar dan/atau mendesak dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Advertisement

Ketentuan tersebut seperti wajib menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan tidak membuat atau menghadiri kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB.

Kapasitas untuk perkantoran atau tempat kerja maksimal hanya 50% dari kapasitas ruangan. Kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan.

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop dan tempat/kawasan wisata menerapkan batasan jam operasional paling lama hingga pukul 21.00 WIB. Jumlah pengunjung palinng banyak hanya 50% dari kapasitas.

Lebih lanjut, Anies mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah khususnya pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan/atua mendesak. Di sisi lain, pelaku usaha pada tanggal tersebut hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.

Selanjutnya, masyarakat diimbau mematuhi protokol pencegahan Covid-19 beserta penegakan disiplin yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Perangkat Daerah terkait dan aparat TNI/Polri. Sedangkan Walikota/Bupat selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kota/kabupaten Administrasi diminta bertindak sebagai pelaksana pemantauan.
Adapun seruan tersebut berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Selain itu, Anies mengeluarkan Instruksi Gubernur untuk seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam instruksi tersebut, Anies meminta seluruh perangkat daerah menjalankan langkah antisipasi pencegahan Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru.

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement