Nasabah Kresna Life Minta Jokowi Selesaikan Masalah Industri Asuransi
Nasabah gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna menuntut pemerintah, terutama Presiden Joko Widodo, memberikan perhatian pada kasus gagal bayar asuransi. Apalagi Kresna Life berpotensi pailit karena berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Kuasa Hukum nasabah Kresna dari LQ Indonesia Alvin Lim mengatakan kasus Kresna Life akan menjadi catatan buruk dan mencoreng nama Indonesia. Apalagi jika perusahaan itu sampai dipailitkan.
"Presiden Jokowi yang selama ini tegas dan cerdas akan tercoreng bila ada perusahaan asuransi lokal yang pailit," kata Alvin kepada Katadata.co.id, Jumat (18/12).
Menurut dia, jika pemerintah tidak turun tangan dalam membenahi masalah asuransi, termasuk Kresna Life, perekonomian Indonesia bisa semakin terpuruk. Terlebih lagi OJK dinilai sudah gagal dalam mengawasi industri keuangan. Hal itu terbukti dengan banyaknya perusahaan asauransi yang gagal bayar.
Selain itu, OJK seharusnya yang mengajukan permohonan PKPU sesuai Pasal 50 Undang-Undang 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Kuasa hukum nasabah Kresna Life lainnya, Saddan Sitorus mengatakan, dalam PKPU Kresna Life, OJK tidak memberikan ketegasan apakah menolak atau menerima putusan tersebut.
"Di sini terlihat bagaimana OJK tidak tegas dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya," katanya.
Katadata.co.id sudah mencoba untuk menghubungi Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Mochammad Ichsanuddin terkait dengan langkah yang akan diambil OJK dalam PKPU Kresna Life. Namun, Ichsanuddin belum merespon hingga berita ini ditayangkan.
Dalam sidang PKPU Kresna Life pertama yang digelar pada Jumat (18/12), nasabah menyampaikan keberatan dengan dikabulkannya permohonan PKPU. Imbasnya, Kresna Life langsung menghentikan pembayaran bertahap yang sudah berjalan terhadap sebagian kecil nasabah. Bahkan, keputusan itu bisa menjadi alasan Kresna Life untuk tidak membayar klaim apapun yang diajukan nasabah.
Beberapa waktu lalu belasan nasabah yang didampingi kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Lawfirm telah membuat laporan atas dugaan pidana perasuransian, penipuan, penggelapan dan pencucian uang ke Polda Metro Jaya. Para nasabah tersebut melaporkan kerugian senilai Rp 29,8 miliar atas manfaat polis asuransi jiwa yang tidak bisa dicairkan ketika jatuh tempo.
Laporan ke Polda Metro Jaya tersebut terdaftar dengan No TBL / 5422/ IX / YAN 2.5 / 2020/ SPKT PMJ tanggal 10 September 2020, dengan terduga terlapor: Michael Steven, Kurniadi Sastrawinata, Inggrid Kusumodjojo, Henry Wongso, Antonius Indradi Sukiman, dkk. Dengan laporan tersebut, Alvin berharap kepolisian mengusut tuntas aliran dana yang raib sebesar Rp 6,4 triliun yang raib.
Dengan adanya proses hukum pidana, khususnya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kepolisian dapat melacak uang yang disetor nasabah Kresna Life. Ia pun meyakini dengan proses hukum pidana, para aktor intelektual dan penggelapan dana nasabah Kresna Life dapat terungkap.
"Inti permasalahan Kresna Life ini ialah hilangnya dana masyarakat. Upaya perdata seperti PKPU dan gugatan perdata lainnya tidak akan mencari tahu kemana dana itu berada. Hanya dengan jalur pidana kasus ini dapat diselesaikan," ujar Alvin.
Awal Mula Masalah Gagal Bayar Kresna Life
Adapun permasalahan ini bermula ketika nasabah Kresna Life menerima surat pemberitahuan penundaan pembayaran polis pada 20 Februari 2020. Perusahaan menegaskan bahwa produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) miliknya tidak terkait dengan kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya.
Pemberitahuan itu demi menghindari penarikan massal dana nasabah yang khawatir perusahaan asuransi ini terlibat dengan kasus Jiwasraya. Kresna life juga memberi tambahan tenggat waktu pembayaran polis hingga enam bulan setelah surat itu diedarkan.
Pada 14 Mei 2020, nasabah kembali mendapatkan surat dari Kresna Life yang menyatakan perusahaan memiliki masalah likuiditas portofolio investasi (underlying investment). Hal itu terjadi karena kejatuhan pasar modal akibat pandemi corona.
Kondisi tersebut menyebabkan perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban pemegang polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK). Masalah likuiditas ini juga yang membawa Kresna Life menghadapi krisis dan memutuskan menghentikan pembayaran manfaat dari periode 14 Mei 2020 hingga 10 Februari 2021.