Nasabah Kresna Life Minta Jokowi Selesaikan Masalah Industri Asuransi

Image title
19 Desember 2020, 12:32
jokowi, asuransi, keuangan, otoritas jasa keuangan, OJK
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Presiden Joko Widodo di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019). Nasabah Kresna Life meminta Presiden Jokowi turun tangan dalam kasus gagal bayar asuransi jiwa.

Nasabah gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna menuntut pemerintah, terutama Presiden Joko Widodo, memberikan perhatian pada kasus gagal bayar asuransi. Apalagi Kresna Life berpotensi pailit karena berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Kuasa Hukum nasabah Kresna dari LQ Indonesia Alvin Lim mengatakan kasus Kresna Life akan menjadi catatan buruk dan mencoreng nama Indonesia. Apalagi jika perusahaan itu sampai dipailitkan.

Advertisement

"Presiden Jokowi yang selama ini tegas dan cerdas akan tercoreng bila ada perusahaan asuransi lokal yang pailit," kata Alvin kepada Katadata.co.id, Jumat (18/12).

Menurut dia, jika pemerintah tidak turun tangan dalam membenahi masalah asuransi, termasuk Kresna Life, perekonomian Indonesia bisa semakin terpuruk. Terlebih lagi OJK dinilai sudah gagal dalam mengawasi industri keuangan. Hal itu terbukti dengan banyaknya perusahaan asauransi yang gagal bayar.

Selain itu, OJK seharusnya yang mengajukan permohonan PKPU sesuai Pasal 50 Undang-Undang 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Kuasa hukum nasabah Kresna Life lainnya, Saddan Sitorus mengatakan, dalam PKPU Kresna Life, OJK tidak memberikan ketegasan apakah menolak atau menerima putusan tersebut.

"Di sini terlihat bagaimana OJK tidak tegas dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya," katanya.

Katadata.co.id sudah mencoba untuk menghubungi Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Mochammad Ichsanuddin terkait dengan langkah yang akan diambil OJK dalam PKPU Kresna Life. Namun, Ichsanuddin belum merespon hingga berita ini ditayangkan.

Dalam sidang PKPU Kresna Life pertama yang digelar pada Jumat (18/12), nasabah menyampaikan keberatan dengan dikabulkannya permohonan PKPU. Imbasnya, Kresna Life langsung menghentikan pembayaran bertahap yang sudah berjalan terhadap sebagian kecil nasabah. Bahkan, keputusan itu bisa menjadi alasan Kresna Life untuk tidak membayar klaim apapun yang diajukan nasabah.

Beberapa waktu lalu belasan nasabah yang didampingi kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Lawfirm telah membuat laporan atas dugaan pidana perasuransian, penipuan, penggelapan dan pencucian uang ke Polda Metro Jaya. Para nasabah tersebut melaporkan kerugian senilai Rp 29,8 miliar atas manfaat polis asuransi jiwa yang tidak bisa dicairkan ketika jatuh tempo.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement