Tak Semua Orang Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac, Ada Syaratnya

Image title
11 Januari 2021, 13:56
vaksin virus corona, sinovac, virus corona, covid-19, pandemi corona, pandemi, jakarta, gerakan 3M, kesehatan
ANTARA FOTO/Jojon/rwa.
Petugas kesehatan mempersiapkan vaksin COVID-19 saat simulasi pelayanan vaksinasi di Puskesmas Kemaraya, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (18/12/2020). Pemerintah telah menetapkan syarat bagi penerima vaksin virus corona buatan Sinovac.

Pemerintah akan memulai program vaksinasi Covid-19 pada pekan ini dengan menggunakan vaksin Sinovac. Namun, tidak semua orang bisa menerima suntikan vaksin virus corona dari perusahaan Tiongkok tersebut.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengedalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 dan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), ada beberapa syarat yang digunakan sebagai skrining penerima vaksin. 

Advertisement

Salah satunya yaitu calon penerima tidak boleh demam atau suhu tubuhnya tidak lebih dari 37,5 derajat celcius. Jika calon penerima demam, vaksinasi ditunda sampai pasein sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19.

Petugas vaksinasi akan melaksanakan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya. Selain itu, tekanan darah calon penerima tidak boleh lebih besar dari 140/90.

Pemerintah juga memutuskan bahwa orang yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19, ibu hamil atau menyusui, serta orang dengan gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam tujuh hari terakhir tidak dapat menerima vaksin. Vaksin Sinovac juga tidak dapat digunakan untuk orang yang memiliki anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, atau sedang dalam perawatan Covid-19.

Selain itu, orang yang sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah tidak boleh mendapatkan vaksin buatan perusahaan Tiongkok tersebut. Selanjutnya, orang yang menderita penyakit gagal jantung atau jantung coroner, penyakit autoimun sistemik seperti Lupus, Sjogren, Vaksulitis, dan autoimun lainnya tidak bisa menerima vaksin Sinovac.

Vaksin Covid-19 juga tidak bisa diberikan pada orang yang menderita penyakit ginjal, penyakit reumatik autoimun, penyakit saluran pencernaan kronis, penyakit hipertiroid karena autoimun, penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima transfusi darah.

Khusus penyakit diabetes melitus, penderita DM tipe 2 terkontrol dan HBA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat menerima vaksinasi. Namun, penderita HIV dengan CD kurang dari 200 atau tidak diketahui tidak bisa mendapatkan vaksin.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement