Satgas Corona Perpanjang Larangan Masuk Orang Asing hingga 25 Januari

Image title
14 Januari 2021, 17:53
satgas covid19, virus corona, covid-19, WNA, pandemi corona, pandemi, jakarta, gerakan 3M
ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021). Pemerintah Indonesia memperpanjang kebijakan pelarangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia hingga 25 Januari mendatang guna mencegah masuknya varian baru virus corona (SARS CoV-2).

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperpanjang pelarangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional yang berlaku 15 – 25 Januari 2021. 

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan upaya tersebut diperlukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyebaran berkembangnya virus corona.  Terutama dari virus SARS CoV-2 varian baru B117 yang berasal dari Inggris. 

Advertisement

“Kami memperpanjang pelarangan WNA masuk ke Indonesia dan mengatur WNI yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri dengan mengatur lebih rinci mengenai ketentuan karantina bagi WNA, “ ujar Doni dalam siaran pers pada Kamis (14/1).

Pelarangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia itu dikecualikan bagi pemegang izin tinggal diplomatik dan tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) serta WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga. Selain WNA yang dikecualikan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri masih diperkenankan masuk ke Indonesia. 

Adapun WNA yang dikecualikan maupun WNI yang baru tiba dari luar negeri, wajib menjalani beberapa ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Pertama, seluruh perjalanan internasional yang berstatus WNI maupun WNA dari luar negeri yang memasuki Indonesia, baik langsung maupun transit, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal.

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement