WHO Tak Sarankan Bukti Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Perjalanan

Image title
18 Januari 2021, 11:50
WHO, vaksin virus corona, covid-19, virus corona, pandemi corona, pandemi, internasional
ANTARA/Shutterstock
Ilustrasi, logo WHO. Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO tidak menyarankan bukti vaksin sebagai syarat perjalanan.

Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO tidak menyarankan bukti vaksinasi Covid-19 digunakan sebagai syarat perjalanan. Pasalnya, belum ada riset lengkap terkait kemanjuran vaksin dalam mengurangi penularan virus corona.

Ahli Darurat Utama WHO, Mike Ryan mengatakan dengan banyaknya hal yang belum diketahui terkait vaksin virus corona. Sehingga bukti vaksinasi tidak bisa digunakan untuk pelaku perjalanan.

Advertisement

Dia justru mengimbau negara-negara membuat pembatasan bepergian karena kasus Covid-19 terus melonjak. “Kami berusaha melindungi pelaku perjalanan dan memastikan ekonomi tidak sepenuhnya terisolasi,” ujar Ryan seperti dilansir Reuters pada Sabtu (16/1).

Hal tersebut dibahas dalam pertemuan Komite Darurat WHO yang digelar Jumat (15/1). Para panel dalam pertemuan tersebut menyatakan perlu ada penelitian lebih lanjut terkait kemanjuran vaksinasi Covid-19 terhadap pencegahan penularan, durasi perlindungan terhadap penyakit parah dan infeksi tanpa gejala, durasi kekebalan setelah infeksi atau vaksinasi, serta perlindungan setelah dosis tunggal.

Di sisi lain, Ketua Panel Didier Houssin menyatakan bahwa terjadi kebingungan di masyarakat akibat kebijakan yang berbeda-beda di berbagai negara. Terutama terkait pengujian vaksin, karantina, hingga larangan perjalanan. 

Oleh karena itu, dia menyarankan WHO mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan pedoman yang jelas dan berbasis ilmiah bagi pelaku perjalanan terutama melalui transportasi udara. "Hal itu untuk memfasilitasi dan mengizinkan perjalan manusia melalui transportasi udara dengan cara yang aman," kata Houssin.

Sejauh ini, Indonesia menjadi salah satu negara yang berencana menjadikan bukti vaksinasi sebagai syarat perjalanan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan masyarakat yang telah menerima vaksinasi virus Covid-19 akan mendapatkan sertifikat.

Sertifika itu bisa dijadikan syarat perjalanan. Sehingga mereka yang telah mendapatkan vaksinasi tidak perlu menjalani tes pemeriksaan Covid-19.

Ahli epidemiologi dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman, mengingatkan bahwa vaksin virus corona tak dapat memutuskan mata rantai penularan. Setelah divaksin, masyarakat masih bisa menularkan atau tertular virus meski tingkat presentase penularannya belum diketahui.

Sehingga mereka yang telah divaksin bukan berarti aman melakukan perjalanan. Dicky khawatir wacana pemberian sertifikat bagi yang disuntik vaksin tersebut akan membuat mobilitas masyarakat cenderung tinggi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement