RPP Turunan UU Ciptaker, PKWT Maksimal 5 Tahun & Dapat Uang Kompensasi

Image title
31 Januari 2021, 13:40
uu cipta kerja, omnibus law, buruh, ketenagakerjaan, jakarta
ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Sejumlah karyawan berjalan keluar saat jam pulang kerja di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Banten, Rabu (20/1/2021). Pemerintah membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU Cipta Kerja yang mengatur maksimal masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) selama lima tahun dan uang kompensasi saat kontrak berakhir.

Pemerintah telah menyusun draf aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Salah satunya Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam RPP tersebut, pemerintah memperbolehkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya untuk pekerjaan yang sekali selesai atau bersifat sementara, pekerjaan yang bersifat musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. Pemberi kerja tidak boleh melaksanakan PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Adapun pemerintah merancang jangka waktu PKWT maksimal selama lima tahun. Perjanjian dapat diperjanjang selama satu kali dengan jangka waktu sesuai kesepakatan pengusaha dan pekerja untuk jenis pekerjaan yang akan berakhir namun belum selesai. Aturan tersebut berbeda dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di mana masa PKWT maksimal hanya tiga tahun.

Selain perbedaan tersebut, RPP turunan UU Cipta Kerja itu memasukkan ketentuan mengenai uang kompensasi. Dalam Pasal 14 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi
kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.

Uang kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus. Uang kompensasi berlaku untuk setiap hubungan kerja yang didasarkan pada PKWT.

Uang kompensasi juga dapat diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang bekerja pada usaha mikro dan kecil. Namun, pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pengusaha dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...