Rekening FPI Diblokir, PPATK Sebut Ada Transaksi Melawan Hukum

Image title
31 Januari 2021, 18:43
ppatk, fpi, keuangan, hukum
ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). PPATK menyebut hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan Polri didapat dugaan pelanggaran hukum dalam transaksi rekening FPI.

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) ahirnya menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening Front Pembela Islam atau FPI dan pihak terkait. Dari hasil pemeriksaan tersebut diduga aada pelanggaran hukum

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, menyatakan PPATK telah menyampaikan hasil analisa dan pemeriksaan kepada penyidik Polri. Selanjutnya, penyidik Polti akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan kewenangannya.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti  dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum. "Selanjutnya, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi dengan penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut," ujar Dian dalam keterangan tertulis pada Minggu (31/1).

PPATK tetap dapat melakukan fungsi intelejen keuangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait. Apalagi jika di kemudian hari pihaknya menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya.

Adapun PPATK telah menghentikan dan memblokir rekening FPI dan afiliasinya sejak 6 Januari 2021. Langkah tersebut sejalan dengan penghentian seluruh aktivitas organisasi besutan Rizieq Shihab tersebut oleh pemerintah.

Pemerintah resmi melarang dan membubarkan kegiatan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) mulai hari Rabu (30/12). Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia , Menteri komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. 

Selain itu, pemblokiran rekening FPI juga dilakukan untuk menganalisa dan memeriksa dugaan pencucian uang dan tindakan melawan hukum lainnya. Selain itu, pemblokiran sejalan dengan amanat Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

Hingga Senin (5/1), PPATK telah menerima 59 berita acara penghentian transaksi dari beberapa penyedia jasa keuangan (PJK) atas rekening FPI dan afiliasinya. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...