Kemenkes: Tenaga Kesehatan Aktif Berhak Dapat Vaksin Covid-19

Image title
9 Februari 2021, 20:45
vaksin virus corona, tenaga kesehatan, tenaga medis, covid-19, virus corona, pandemi corona, pandemi, gerakan 3m
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Petugas bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac kepada tenaga kesehatan di Puskesmas Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2021). Pemerintah menetapkan penerima prioritas vaksin Covid-19 merupakan tenaga kesehatan, TNI, Polri, dan pelayanan publik.

Publik dihebohkan oleh unggahan selebritas di Instagram (selebgram), Helena Lim bersama keluarganya, yang menerima vaksin virus corona di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Helena diduga bukan bagian dari kelompok penerima prioritas vaksin Covid-19.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Dalam Pasal 8 ayat 4 disebutkan bahwa kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19, yaitu tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Advertisement

"Prinsipnya prioritas (vaksin) untuk tenaga kesehatan atau petugas kesehatan, tenaga penunjang di fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Vaksinasi Covid-19, dr. Siti Nadia Tarmizi, kepada Katadata.co.id pada Selasa (9/2).  

Selain tenaga kesehatan, pemerintah juga memprioritaskan penerima vaksin dari kalangan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya. 

Petugas pelayanan publik lainnya yang dimaksud meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, dan petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selanjutnya, tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;  guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi.

Kemudian, aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif; masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

Pelaku perekonomian strategis sebagaimana dimaksud meliputi pedagang di pasar, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan pelaku usaha lain yang memiliki kontribusi dalam pemulihan sektor perekonomian.

Menteri dapat mengubah kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sebelumnya, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat menanggapi viralnya video seorang pengguna Instagram @helenalim899 mendapatkan vaksin Covi-19 bersama tiga orang anggota keluarganya di Puskesmas Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristi Wathini menyebut pemilik akun Instagram tersebut bekerja di apotek. "Yang bersangkutan membawa keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang dan apotek merupakan salah satu sarana kefarmasian yang masuk dalam prioritas utama," ujar Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristi Wathini dilansir dari Antara pada Senin (8/2).

Kristi menyebut hingga saat ini pihaknya belum memperuntukkan vaksin Covid-19 untuk kalangan umum. Melainkan tenaga kesehatan dan pelayan publik sesuai instruksi pemerintah.

Namun, berdasarkan pencarian akun Instagram, khususnya pada video Instagram Story, tampak pemilik akun @helenalim899, merupakan penyanyi tembang "Pasrah". Helena Lim juga merupakan pecinta adibusana dan tergabung dalam klub mobil mewah McLaren. Selain itu, diketahui dia memiliki saluran di Youtube.

Helena tidak sendirian datang ke Puskesmas Kebon Jeruk, melainkan memboyong serta keluarganya dan menunjukkan antrean lokasi vaksin nomor 11. "Dua minggu lagi baru kita vaksin lagi," ujar Helena dalam komentarnya di Instagram.

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement