Satgas: Pertimbangkan Aspek Keadilan, Tahanan KPK Divaksinasi Covid-19

Image title
25 Februari 2021, 19:58
vaksin virus corona, kpk, korupsi, virus corona, covid-19, pandemi corona, pandemi, jakarta, gerakan 3M
Youtube BNPB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat memberikan paparan pencegahan penularan virus corona di kantor BPNP dalam konferensi video, Minggu (5/4). Wiku menyebut pemerintah telah mempertimbangkan secara presisi dan adil terkait pemberian vaksinasi bagi tahanan KPK.

Pemerintah telah memulai vaksinasi Covid-19 tahap kedua pada lansia dan pekerja publik. Dalam tahapan tersebut, pemerintah juga memberikan vaksin virus corona pada tahanan KPK. 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah memang memberikan vaksin pada orang-orang yang kesehariannya bertugas dan berada di lingkungan KPK. Pemberian vaksinasi tersebut berdasarkan pada pertimbangan yang presisi, menjunjung aspek keadilan, dan berbasis data. 

Advertisement

"Sudah lebih dari 100 kasus Covid-19 di lingkungan KPK," kata Wiku dalam konferensi pers pada Kamis (25/2).

Wiku menjelaskan penentuan kelompo penerima vaksin prioritas ditentukan berdasarkan pertimbangan kondisi lingkungan kerja, kesehatan, intesitas aktivitas, mobilitas, dan situasi Covid-19 di lingkuang tempat tinggal . Oleh karena itu, pemerintah memberikan vaksinasi pada tenaga kesehatan. 

Kemudian pada tahap kedua, pemerintah memprioritaskan kelompok lansia, pedagang pasar, pendidik, tokoh agama dan penyuluh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah, dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement