Ditetapkan KPK sebagai Tersangka, Nurdin Abdullah Bantah Terlibat Suap

Image title
28 Februari 2021, 09:08
korupsi, kpk, ott kpk, nurdin abdullah, gubernur sumsel, sumatera selatan, jakarta
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan barang bukti uang sekitar dua miliar rupiah.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka korupsi. Namun, Nurdin membantah terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin mengatakan bahwa transaksi suap yang dilakukan Sekretris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat, tanpa sepengetahuan dirinya. "Sama sekali tidak tahu, demi Allah demi Allah," ucap Nurdin di Gedung KPK, Jakarta, Minggu sebelum memasuki mobil tahanan KPK.

Advertisement

Meski begitu, dia mengaku ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya saat ini. Dia pun memohon maaf kepada masyarakat Sulsel atas kasus yang terjadi.

"Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, saya mohon maaf," ujar Nurdin.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Edy Rahmat (ER) yang menjadi orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor. Nurdin diduga menerima suap dengan total Rp5,4 miliar.

Sebanyak Rp 2 miliar diduga telah diserahkan melalui Edy dan Agung pada 26 Februari 2021. Selain itu, Nurdin diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 sebesar Rp200 juta.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement