Strategi Pemerintah Merangkul Masyarakat yang Tolak Vaksinasi Covid-19

Image title
5 Maret 2021, 20:21
vaksin virus corona, virus corona, pandemi corona, pandemi, jakarta, gerakan 3M
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.
Warga melewati baliho sosialisasi vaksinasi COVID-19 di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/1/2021). Pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah merangkul masyarakat yang menolak vaksinasi untuk ikut serta dalam program tersebut.

Sejumlah survei menunjukkan masih ada masyarakat yang enggan menerima vaksin virus corona. Pemerintah pun berupaya untuk meyakinkan masyarakat agar bersedia divaksinasi Covid-19.

Menurut Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi, pemerintah memiliki beberapa strategi untuk merangkul masyarakat yang menolak vaksinasi. Salah satunya dengan melibatkan media hingga tokoh masyarakat.   

“Saya rasa konsep bagaimana keterlibatan pentahelix, termasuk keterlibatan media dan swasta, contoh-contoh keteladanan, tokoh masyarakat dan agama (dapat mempersuasi),” ujar Nadia dalam Katadata Forum Virtual Series "Percepatan Vaksinasi Menuju Herd Immunity" pada Jumat (5/3).

Di sisi lain, Nadia mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat mengikuti vaksinasi telah meningkat. Seperti terlihat dari kegiatan vaksinasi di Pasar Tanah Abang.

Pemerintah hanya menargetkan vaksinasi untuk 9.000 pedagang. Namun, jumlahnya meningkat menjadi 23 ribu orang.

“Biasanya di awal-awal, seperti pelaksanaan di Tanah Abang saat didata memang sedikit. Tapi setelah 2-3 hari malah jadi ramai,” kata dia. 

Seperti diketahui, survei Indikator menunjukkan 41% responden masyarakat menolak vaksinasi Covid-19. Sedangkan 22,4% responden dalam survei Parameter Politik juga menjawab hal yang sama.

Dalam survei CSIS, lebih dari seperempat responden mengaku tak bersedia menerima vaksin Covid-19. Hal itu tecermin dari penolakan 39,8% responden dari DKI Jakarta dan 27,5% responden dari DI Yogyakarta.

Beberapa alasan penolakan vaksinasi di antaranya meragukan kualitas vaksin, khawatir akan efek samping, dan menganggap vaksin belum teruji. Padahal pemerintah telah menerapkan sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Februari lalu. Masyarakat yang enggan menerima vaksin Covid-19 diancam dengan sanksi administratif, penundaan jaminan sosial atau bantuan sosial, hingga sanksi denda. 

Reporter: Yosepha Pusparisa

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...