Ada Fatwa MUI, Masyarakat Diminta Tak Ragu Gunakan Vaksin AstraZeneca

Image title
19 Maret 2021, 20:59
MUI, vaksin virus corona, astrazeneca, covid-19, virus corona, pandemi corona, pandemi, jakarta, gerakan 3M, kementerian kesehatan
ANTARA FOTO/REUTERS/Yves Herman/AWW/sa.
Foto Yves Herman. Botol kosong vaksin COVID-19 Oxford/AstraZeneca terlihat di pu vaksinasi di Antwerpen, Belgia, Kamis (18/3/2021). Pemerintah harap masyarakat tak ragu menggunakan vaksin dari AstraZeneca karena sudah mendapatkan fatwa MUI dan pemeriksaan keamanan, mutu, dan khasiat dari BPOM.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah resmi menetapkan fatwa memperbolehkan penggunaan vaksin virus corona Astrazeneca. Keputusan itu diharapkan dapat menghapus keraguan masyarakat untuk menggunakan vaksin tersebut.

Adapun fatwa tersebut ditetapkan melalui nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca pada 17 Maret 2021. "Fatwa tersebut diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan panduan,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam siaran pers, Jumat (19/3).

Vaksin AstraZeneca diperbolehkan karena ada kondisi kebutuhan yang mendesak dan darurat. Selain itu, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (resiko fatal) jika tidak segera dilaksanakan vaksinasi Covid-19.

Pertimbangan lain dibolehkannya penggunaan vaksin tersebut karena ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi. Padahal, pasokan vaksin dibutuhkan untuk mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

Apalagi pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia. Di sisi lain, pemerintah menjamin keamanan penggunaan vaksin AstraZeneca. 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengevaluasi keamanan, khasiat, dan mutu dari vaksin Astrazeneca. Hasil evaluasi khasiat keamanan berdasarkan data hasil uji publik yang disampaikan secara keseluruhan pemberian vaksin Astrazeneca 2 dosis dengan interval 8 sampai 12 minggu pada total 23.745 subjek ialah aman dan dapat ditoleransi dengan baik.

Kejadian efek samping yang dilaporkan dalam studi klinik umumnya ringan dan sedang atau grade 1 dan 2. Kasus paling sering yang dilaporkan yaitu reaksi lokal seperti nyeri pada saat ditekan, panas, kemerahan dan gatal, dan pembengkakan, serat reaksi sistemik seperti kelelahan, sakit kepala, panas meriang, dan nyeri sendi.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 BPOM Lucia Rizka Andalusia mengatakan efikasi vaksin dengan dua dosis standar yang dihitung sejak 15 hari pemberian dosis kedua hingga pemantauan sekitar dua bulan menunjukkan efikasi sebesar 62,1%. Hasil ini sudah sesuai dengan persyaratan efikasi untuk penerimaan emergency use authorization (EUA) yang ditetapkan oleh WHO yaitu minimal 50%.

“Berdasarkan evaluasi terhadap data khasiat keamanan dan mutu vaksin maka Badan POM telah menerbitkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization pada 22 Februari 2021 dengan nomor EUA 215810143A1,” kata Lucia.

Terkait informasi belakangan ini, lanjut Lucia, ada regulator di beberapa negara menghentikan sementara penggunaan vaksin Astrazeneca. Berdasarkan adanya laporan kejadian sampingan atau penggumpalan darah setelah pemberian vaksin.

Tim pakar Komnas Penilaian Obat, Komnas KIPI, dan ITAGI telah melakukan kajian lebih lanjut sejak diketahui isu keamanan tersebut, dan juga melakukan komunikasi dengan WHO, otoritas obat di negara lain untuk melihat hasil investigasi dan kajian yang lebih lengkap dari keamanan vaksin Astrazeneca tersebut.

Jubir Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi  meyakini vaksin ini sudah melalui transformasi yang menyeluruh dan berulang kali dimurnikan pada setiap titik proses pembuatannya. Hal itu membuat produk akhirnya bersih dan baik untuk digunakan umat manusia dimanapun di dunia, termasuk umat Muslim di Indonesia.

Ia menegaskan jangan ada lagi keraguan dari masyarakat untuk vaksinasi COVID-19. Vaksin AstraZeneca ini juga telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia termasuk Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan.

Artinya, produk ini sudah pasti dijamin keamanannya untuk digunakan kepada seluruh masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat lanjut usia yang berusia 60 tahun ke atas. “Tidak ada alasan masyarakat untuk ragu-ragu mengikuti program vaksinasi,” ujar Nadia.

Kementerian Kesehatan selaku pelaksana program vaksinasi nasional akan mulai distribusi vaksin AstraZeneca paling lambat pada Senin (22/3) agar dapat mempercepat program vaksinasi.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...