Kemenhub Keberatan Kerek Tarif Ojek Online jika Layanan Tak Meningkat

Fahmi Ahmad Burhan
17 Februari 2020, 21:41
tarif ojek online, kementerian perhubungan
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dua orang pengemudi ojek online berbincang di Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (17/2/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menyesuaikan kembali tarif ojek online batas atas di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang (Jabodetabek) dengan tarif senilai Rp2.500 per kilometer.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mengevaluasi tarif ojek online. Namun, Kemenhub menegaskan tidak ada kenaikan tarif ojek online apabila tidak ada peningkatan layanan.

Direktur Angkatan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengatakan pihaknya telah mengevaluasi tingkat kemampuan konsumen apabila tarif ojek online naik. Selain itu, pemerintah telah menerima masukan dari YLKI.

"YLKI sudah berikan saran ke kami. Intinya YLKI inginnya tidak naik. Kami tegaskan lagi bahwa tidak akan ada kenaikan tarif ojek online kalau tidak ada peningkatan layanan," ujar Yani kepada Katadata.co.id, Senin (17/2). 

Setelah menerima masukan dari YLKI, pihaknya menunggu masukan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional. "Hasil survei dan masukan dari berbagai pihak itu kita analisis apakah konsumen mau dengan kenaikan," kata Yani.

Sejauh ini pemerintah memiliki dua opsi dari evaluasi tarif ojek online yaitu tetap dan ada kenaikan. Kemenhub memperkirakan tarif di daerah akan tetap karena ditakutkan permintaan dari konsumen akan berkurang. Sedangkan opsi kenaikan rencananya diterapkan di Jabodetabek karena tingginya permintaan. Namun dalam evaluasi tarif tersebut, Kemenhub mengacu pada kemampuan membayar atau willingnes to pay (WTP) konsumen.

(Baca: Maxim Usul Tarif Ojol Sesuai UMR Provinsi, Jakarta dan Riau Termahal)

Selain evaluasi tarif ojek online, Kemenhub juga menerima usulan kenaikkan tarif taksi online. Sebagian pengemudi taksi online menginginkan agar batas bawah di ketentuan tarif taksi online ditingkatkan. Namun, sebagian pengemudi meminta agar jarak terpendeknya yang perlu diubah.

Ia mengaku akan menampung usulan itu dan mempertimbangkan kenaikan tarif taksi online. Menurut Yani, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 telah mengatur mengenai batas atas dan batas bawah tarif taksi online. Ia mengatakan, asal tidak melampaui batas atas, tarif taksi online bisa diubah.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...